Berita Viral
Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim memberi pengakuan berbeda soal permintaan uang RP 50 juta ke guru Suproyani, saat sidang kode etik Pplri.
Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.
Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.
Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu, dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.
Aipda WH Dihadirkan

Dalam sidang kode etik pada Rabu (4/12/2024), selain guru Supriyani, juga dihadirkan saksi suami Supriyani, Katiran, Wali Kelas D, Lilis Herlina Dewi dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Selain memanggil sejumlah saksi tersebut, Propam Polda Sultra juga menghadirkan Aipda WH dan istrinya, NF.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Aipda WH dan istrinya lebih dulu mendatangi Propam Polda Sultra.
Sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah berlangsung sekira 6 jam lebih.
Sidang perdana pelanggaran etik terhadap Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Moch Sholeh.
Namun meski sudah menjalani sidang etik, Propam Polda Sultra tidak menahan atau melakukan penempatan khusus terhadap Ipda MI san Aipda AM.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menggatakan hal ini karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Hasil sidang etik tersebut, maka pihaknya akan mengambil keputusan atau tindakan sesuai bukti di persidangan.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
Uang Damai Rp 50 Juta
Kapolsek Baito
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.