Berita Viral

Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim memberi pengakuan berbeda soal permintaan uang RP 50 juta ke guru Suproyani, saat sidang kode etik Pplri.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjadi saksi sidang kode etil Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Bid Propam Polda Sultra. Ada perbedaan pengakuan eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim soal permintaan uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani, 

Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.

Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.

Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.

Meski begitu, dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya. 

Aipda WH Dihadirkan  

Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Beda Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Bebas, Pengacara Tegas Lakukan Ini.
Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Beda Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Bebas, Pengacara Tegas Lakukan Ini. (kolase Tribun Sultra)

Dalam sidang kode etik pada Rabu (4/12/2024), selain guru Supriyani, juga dihadirkan saksi suami Supriyani, Katiran, Wali Kelas D, Lilis Herlina Dewi dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Selain memanggil sejumlah saksi tersebut, Propam Polda Sultra juga menghadirkan Aipda WH dan istrinya, NF.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Aipda WH dan istrinya lebih dulu mendatangi Propam Polda Sultra.

Sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah berlangsung sekira 6 jam lebih.

Sidang perdana pelanggaran etik terhadap Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Moch Sholeh.

Namun meski sudah menjalani sidang etik, Propam Polda Sultra tidak menahan atau melakukan penempatan khusus terhadap Ipda MI san Aipda AM.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menggatakan hal ini karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Hasil sidang etik tersebut, maka pihaknya akan mengambil keputusan atau tindakan sesuai bukti di persidangan.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved