Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Keluarga Vina Cirebon Jelang Putusan PK Terpidana, Malah Berharap Ditolak: Yakin Pembunuhan

Beginilah respon keluarga Vina Cirebon terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. Malah berharap MA menolak PK tersebut.

youtube tribunnews
Ibu dan Ayah Vina Cirebon. Begini Respon Keluarga Vina Cirebon Jelang Putusan PK Terpidana, Malah Berharap Ditolak. 

SURYA.co.id - Beginilah respon keluarga Vina Cirebon terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

Mereka malah berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.

Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.

Baca juga: Nasib Dedi Mulyadi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani dan Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon

Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.

"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari youtube Pos Belitung.

Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.

Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.

"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.

Baca juga: Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jadi Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Tangannya Beri Kode Ini

Sementara itu, berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.    

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah. 

Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.   

Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap. 

Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved