Berita Viral
Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang
Terkuak alasan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana mengarahkan keluarga guru Supriyani ke Polres Konawe Selatan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terkuak alasan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana mengarahkan keluarga guru Supriyani ke Polres Konawe Selatan.
Arahan tersebut terkait surat izin untuk menggelar acara doa bersama keluarga guru Supriyani, tapi kemudian batal dilaksanakan.
Menurut keluarga guru Supriyani, Soni Septyawan, mereka diarahkan ke Polres lantaran Ipda Komang baru menjabat.
Selain itu, koordinasinya juga dilakukan di Polres Konawe Selatan.
Awalnya, Soni mengatakan rencana doa bersama yang akan dilaksanakan pada Kamis malam ini telah disepakati oleh para tokoh dan keluarga, tetapi tidak terlaksana.
"Kami sudah berembuk bersama parah tokoh pemuda, tokoh agama maupun keluarga, dan doa bersama akan diadakan pada malam Jumat sekitar pukul 19.30 WITA, tetapi akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan," ujar Soni Kamis (28/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Baca juga: Sosok Chamimah Guru di Surabaya Ngajar Selama 63 Tahun dengan Gaji Rp 300 Ribu, Adik Try Sutrisno
Baca juga: 5 Perwira Polisi yang Dulu Terjerat Kasus Ferdy Sambo dan Kini Naik Pangkat Usai Disanksi
Ia menjelaskan, pada Rabu malam dirinya telah berkunjung ke Polsek Baito dan bertemu dengan Kapolsek untuk meminta izin pelaksanaan doa bersama.
Di sana, dirinya mendapat arahan untuk mengurus surat pengantar dari desa.
"Saya pergi ke Polsek, bertemu Kapolsek, dan mendapat arahan untuk meminta surat pengantar dari Kepala Desa."
"Setelah itu, saya segera mengambil surat tersebut dan kembali menyerahkannya ke Polsek," jelas Soni.
Setelah Kapolsek menerima surat pengantar dari desa yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Wonua Raya, dirinya diminta untuk menunggu beberapa waktu guna koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Konawe Selatan.
"Kapolsek minta waktu untuk koordinasi dengan Polres, tetapi akhirnya saya diberi arahan untuk melanjutkan komunikasi dengan Polres, karena Kapolsek baru menjabat dan koordinasi dilakukan di Polres," katanya.
Soni menegaskan tidak ada polisi yang melarang kegiatan tersebut.
Ia menyebutkan setelah arahan Kapolsek, ia menyarankan suami Supriyani, Katiran, untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito ke Polres pada Kamis pagi.
Namun, Katiran tidak dapat melakukannya karena alasan keluarga.
"Pak Katiran tidak bisa pergi ke Polres karena harus merawat anak kecilnya. Jadi kegiatan doa bersama batal bukan karena larangan dari polisi, melainkan karena ketidakhadiran Pak Katiran di Polres untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan kegiatan doa bersama ini merupakan inisiatif dari tokoh agama dan keluarga Katiran, yang sudah sepakat untuk mengadakan doa bersama sebagai bentuk dukungan menjelang sidang putusan.
Kapolsek Baito Bantah Melarang
Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, mengatakan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi untuk dibawa ke Polres Konsel guna kegiatan tersebut dan tidak ada kata larangan atau penolakan terhadap kegiatan doa bersama tersebut.
"Kami telah menerbitkan rekomendasi, dan tidak ada kata larangan atau tidak mengizinkan.
Jadi kami membuatkan surat rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke Polres Konsel," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Supriyani sempat batal menggelar doa bersama jelang vonis guru Supriyani dibacakan.
Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito yang Diduga Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Tak Kunjung Disidang Etik
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi UTM Sebelum Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Ayah Buruh Tani, Ibu ART
Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.
Doa bersama tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.
"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito.
"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.
Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.
Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.
"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.
"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.
Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.
Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.
"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.
Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.
Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.
Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.
Baca juga: Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan
Baca juga: Tabiat MMA, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UTM di Bangkalan Dibongkar Pimpinan Kampus, Sering Curhat
Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.
"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.
Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.
Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.
"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.
Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.
Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.
Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.
"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Baca juga: Sosok Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap dalam OTT KPK, Lulusan IPDN
Baca juga: Imbas Video Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Bocor ke Publik, Polda Jateng Bereaksi
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Kapolsek Baito
Ipda Komang Budayana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.