Berita Viral

5 Perwira Polisi yang Dulu Terjerat Kasus Ferdy Sambo dan Kini Naik Pangkat Usai Disanksi

Sejumlah perwira polisi yang dulu terjerat kasus Ferdy Sambo dan dijatuhi sanksi, kini mendapat kenaikan pangkat. Ini daftarnya.

kolase Tribunnews
Para Perwira Polisi yang Dulu Terjerat Kasus Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Sejumlah perwira polisi yang dulu terjerat kasus Ferdy Sambo dan dijatuhi sanksi, kini mendapat kenaikan pangkat.

Mereka yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo bunuh Brigadir J kini kembali aktif bertugas.

Bahkan mendapatkan promosi.

Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Chuck Putranto, Dulu Didemosi karena Bantu Ferdy Sambo, Kini Jadi Perwira 2 Melati

Berikut daftarnya merangkum dari Kompas.com.

  1. Kombe Budhi Herdi Susianto

Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar.

Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak.

Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Karena pernyataannya dalam keterangan pers itu, Budhi kemudian dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

Setelah menyelesaikan masa sanksinya, Budhi sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.

Baca juga: Harta Kekayaan Budhi Herdi yang Dipromosikan Jadi Jenderal, Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.

Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved