Berita Viral

Nasib Eks Kapolsek Baito yang Diduga Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Tak Kunjung Disidang Etik

Terkuak nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang diduga meminta uang damai kepada guru Supriyani. Ternyata belum disidang etik.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Begini Nasib Eks Kapolsek Baito yang Diduga Minta Uang Damai ke Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Terkuak nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang diduga meminta uang damai kepada guru Supriyani.

Ternyata, dia dan Aipda Amiruddin masih belum disidang etik.

Padahal kasus Guru Supriyani sudah masuk babak akhir karena sudah divonis bebas.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Iis Kristian mengakui pihaknya belum menjalankan sidang etik terhadap dua personel yang terindikasi melakukan permintaan uang di kasus Supriyani.

Baca juga: Kronologi Lengkap Acara Doa Bersama Guru Supriyani Batal, Plh Kapolsek Baito Sudah Beri Rekomendasi

Ia bilang sidang etik tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tetapi belum ada jadwal yang pasti.

”Apakah pekan ini atau kapan. Nanti kami sampaikan lagi jika sudah diputuskan sidang etik terhadap Kapolsek Baito Ipda M Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin,” kata Iis di Kendari, Senin (2/12/2024), melansir dari Kompas.id

Terkait waktu pelaksanaan sidang yang tak kunjung terlaksana, beralasan pihaknya masih mengumpulkan bahan.

Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dugaan permintaan uang tersebut.

Namun, indikasi awal adanya permintaan uang di kasus Supriyani telah didapatkan.

”Nanti di sidang dibuktikan. Kami segera sampaikan jika jadwalnya telah ditentukan,” ujarnya.

Dua personel kepolisian di Polsek Baito, yaitu Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin, diduga kuat memeras dalam kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi.

Baca juga: Kabar Terbaru Somasi Bupati Konawe Selatan ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Beri Kritik Keras

Supriyani dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kanit Intel Polsek Baito.

Dalam perjalanan kasusnya, Supriyani yang sempat dinyatakan sebagai tersangka mengakui pernah dimintai uang. Ia memberi sebesar Rp 1,5 juta agar tidak ditahan di Polsek Baito.

Kepala Desa Wonua Raya Rokiman menambah Rp 500.000 dan memberikannya kepada Aipda Amiruddin.

Tidak hanya itu, pihak Supriyani juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus damai dan tidak berlanjut hingga ke persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved