Berita Viral

Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi

Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.

DPR RI
Dedi Mulyadi. Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi. 

SURYA.co.id - Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.

Diketahui, guru Supriyani mendapatkan rezeki nomplok usai divonis bebas kasus dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024)

Rezeki nomplok tersebut dari Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Dedi dengan entengnya memberikan Rp 50 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Duduk Perkara Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama, Ini yang Dilakukan Plh Kapolsek Baito

Kekayaan hingga gaji Dedi Mulyadi pun jadi sorotan publik.

Sebagai anggota DPR RI, Dedi menerima gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.

Aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Baca juga: Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Baca juga: 4 Peran Dedi Mulyadi di Kasus Guru Supriyani, Bela Camat Baito hingga Kritik Sikap Bupati Konsel

 Tunjangan lain terdiri dari:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Diketahui, baru-baru ini Dedi Mulyadi memberikan hadiah uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani.

Hal itu terungkap dari perbincangan Guru Supriyani dan Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon.

Dedi Mulyadi bersyukur guru Supriyani dinyatakan bebas murni tepat di Hari Guru.

Ia kemudian memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 50 juta.

"Di Hari PGRI, saya kasih spesial. Suporting saya genapin jadi Rp 50 juta. Semoga ibu tetap semangat."

"Tetap mengajar, salam bagi teman-teman guru di Konawe Selatan, dan teman-teman ibu di SDN 4 Baito.

Salam buat kasek dan gurunya, salah untuk ketua PGRI Sultra.

Baca juga: Nasib Bupati Konawe Selatan Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Dedi Mulyadi Heran: Kan Sudah Jelas

Semangat terus membela para guru," kata Dedi. 

Mendengar hal itu, Supriyani mengucap terimakasih sambil menangis.  

"Terimakasih pak, terimakasih," katanya berlinang air mata. 

Sosok Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi diketahui lahir pada 11 April 1971.

Ia juga merupakan eks Bupati Purwakarta yang menjabat selama dua periode berturut-turut dari 2008 sampai 2018.

Mengutip dpr.go.id, berikut riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan Dedi Mulyadi.

Diketahui Dedi Mulyadi sejak kecil bersekolah di Subang, Jawa Barat.

Dedi Mulyadi dan Supriyani. Tak Cuma Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Juga Beri Pesan untuk Mendikdasmen.
Dedi Mulyadi dan Supriyani. Tak Cuma Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Juga Beri Pesan untuk Mendikdasmen. (kolase youtube)

Ia tercatat pernah bersekolah di SDN SUKABATI SUBANG tahun 1978 - 1984.

Setelahnya, ia melanjutkan ke SMPN 1KALIJATI SUBANG tahun 1984 - 1987.

Pada tahun 1987 - 1990, Dedi Mulyadi lalu bersekolah di SMAN PURWADADI SUBANG.

Baca juga: Sumber Kekayaan Dedi Mulyadi, Pantesan Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas

Lima tahun kemudian, 1995, Dedi Mulyadii melanjutkan sekolah di S1 HUKUM , SEKOLAH TINGGI HUKUM (STH) PURNAWARMAN sampai 1999.

Dedi Mulyadi sejak tahun 1999 tercatat sebagai anggota DPRP Kabupaten Purwakarta sampai 2003.

Pada tahun 2003 ia mencoba peruntungan maju menjadi Wakil Bupati Purwakarta.

Ia berhasil Wakil Bupati Purwakarta sampai tahun 2008.

Lalu mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

Terakhir, Dedi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Jawa Barat VII dan duduk di Komisi VI dari 2019 hingga 2023. 

Sebelum bergabung ke Partai Gerindra, Dedi Mulyadi adalah kader Partai Golkar.

Mundurnya Dedi Mulyadi dari Golkar diketahui lantaran beredar surat pengunduran diri yang ditandatangani atas nama Dedi Mulyadi kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Dalam surat dugaan pengunduran diri Dedi Mulyadi itu juga disertakan sebuah materai dan tanda tangan.

"Dengan ini menyatakan pengunduran diri saya sebagai Anggota Partai Golongan Karya DPP Partai Golongan Karya."

Demikian surat pengunduran ini saya sampaikan Atas perhatiannya diucapkan terimakasih," bunyi surat tersebut mengutip TribunJabar.id.

Tidak lama setelah itu, Dedi menyebutkan akan siap untuk membantu Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

Kini, setelah Prabowo berhasil menjadi Presiden RI terpilih, Partai Gerindra kemudian mendukung balik Dedi Mulyadi dalam Pilkada 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved