Berita Viral

Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Direkom Afirmasi PPPK, Beri Jaminan Ini

Kemendikdasmen menjanjikan guru Supriyani untuk direkomendasikan dapat afirmasi PPPK setelah bebas murni di kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Fajar Riza Ul Haq, Wamen Dikdasmen berjanji akan merekomendasikan afirmasi PPPK untuk guru Supriyani. 

"Untuk ke depannya, masih banyak guru-guru honorer, mudah-mudahan cepat diangkat menjadi ASN, PPPK," harapnya. 

Supriyani mengaku sudah 16 tahun menjadi guru honorer dengan gaji Rp 300 ribu per bulan dan setiap ada tes ASN maupun PPPK selalu mengikuti, namun belum lulus.

Saat ini dia sedang menyelesaikan PPG dan akan mengikuti tes PPPK pada Desember 2024.

"Saya inginkan dapat afirmasi. Tahun-tahun sebelumnya tidak masuk afirmasi dan tidak dapat K2," harapnya. 

Sebelum menanggapi hal ini, Fajar mengucap pesan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

"Mendikdasmen memberikan salam dan selamat buat bu Supriyani," kata Fajatr. 

Terkait pengangkatan PPPK, menurut Fajar hal itu bukan kewenangan langsung kemendikdasmen. 

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk membantu merekomendasikan agar Supriyani bisa mendapat kebijakan afirmasi dalam pengangkatan PPPK di awal desember nanti. 

"Itu komitmen kami. Kami juga harus mengatakan fair, bahwa kebijakan PPPK bukan keweangan Kemedikdasmen, apalagi guru SD yang ada kewenangan kabupaten dan kota. 

"Tapii kami komitmen untuk membantu dan merekomendasikan agar ibu mendapat afirmasi. 
Itu bentuk solidaritas kami dari kementerian untuk perjuangan ibu," tegas Fajar. 

Mendapat jawaban itu, Supriyani langsung mengucapkan terimakasih.

"Terimakasih pak Wakil Menteri atas dukungan dan suportnya," katanya. 

Dapat Rejeki Nomplok Rp 50 Juta

Guru Supriyani mendapat rejeki Rp 50 juta usai divonis bebas kasus anak polisi Baito, Konawe Selatan.
Guru Supriyani mendapat rejeki Rp 50 juta usai divonis bebas kasus anak polisi Baito, Konawe Selatan. (kolase kdm channel/tribun sultra)

Rejeki nomplok didapatkan guru Supriyani setelah divonis bebas di perkara dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024). 

Rejeki nomplok itu diberikan tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi yang selama ini intens mengikuti kasus guru Supriyani. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved