Berita Viral

Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Direkom Afirmasi PPPK, Beri Jaminan Ini

Kemendikdasmen menjanjikan guru Supriyani untuk direkomendasikan dapat afirmasi PPPK setelah bebas murni di kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Fajar Riza Ul Haq, Wamen Dikdasmen berjanji akan merekomendasikan afirmasi PPPK untuk guru Supriyani. 

Dedi Mulyadi yang juga calon Gubernur Jawa Barat memberikan uang Rp 50 juta untuk guru Supriyani. 

Hal ini terungkap dalam perbincangan telepon Dedi Mulyadi dengan guru Supriyani yang diunggah di youtube KDM Channel pada Senin (25/11/2024). 

Awalnya, Dedi menelepon Supriyani untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Baca juga: 3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Perkarakan Perekayasa hingga Minta Ganti Kerugian

Dengan wajah sumringah Supriyani menceritakan vonis bebas yang baru saja diterimanya dalam sidang di PN Andoolo.   

"Alhamdulillah diputuskan bebas," ungkap Supriyani yang saat itu berada di rumah orangtuanya. 

Dedi pun menanyakan reaksi Bupati Konawe Selatan atas vonis tersebut. 

Supriyani mengaku tidak tahu reaksi bupati karena tidak hadir di persidangan. 

Sementara terkait somasi yang pernah diajukan bupati kepadanya, Supriyani mengaku sampai saat ini tidak ada tindak lanjut seperti pelaporan. 

Hingga kemarin dia juga belum dihubungi pihak bupati maupun kepala dinas Konawe Selatan. 

Diakui Supriyani, selama ini yang sangat intens mendampinginya selama persidangan adalah PGRI Sulawesi Tenggara dan PGRI Kecamatan Baito. 

Sementara ketua PGRI Konawe Selatan yang dijabat oleh kepala dinas pendidikan, belum sekali pun menemuinya. 

Disinggung tentang Hari Guru, Supriyani mengaku rencananya sepulang dari Kendari, dia akan ke sekolah untuk memperingati Hari Guru. 

Namun karena waktunya tidak memungkinkan, hal itu urung dilakukan. 

Suproyani langsung menuju ke PN Andoolo untuk mengikuti sidang vonisnya.

Supriyani pun memberi pesan di Hari Guru ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved