Berita Viral

Sosok Plh Kapolsek Baito yang Ngaku Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Sosok Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, ikut jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani. Tak bisa beri izin acara doa bersama.

|
kolase Tribun Sultra
Kolase guru Supriyani. Plh Kapolsek Baito Ngaku Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama. 

SURYA.co.id - Sosok Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, ikut jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani.

Pasalnya, ia mengaku tak bisa memberikan izin kepada keluarga guru Supriyani yang ingin menggelar acara doa bersama.

Diketahui, rencananya keluarga Supriyani akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024) mendatang.

Namun, Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana mengaku tak bisa memberikan izin dan mengarahkan ke Polres saja.

Baca juga: Kisah Pilu Mbah Sutris, 75 Tahun Jadi Tukang Cukur Bertarif Rp 5000, Pasrah Atap Rumahnya Roboh  

Baca juga: Masih Ingat Muiz? Bocah SD yang Jadi Tulang Punggung Bagi Ibu dan 7 Adik, Kini Merima Banyak Bantuan

Baca juga: Pria Keluarkan Celurit di Tengah Kericuhan Diduga saat Proses Distribusi C6 Pilkada Sampang 2024

Lantas, siapa seperti apa sosok Ipda Komang?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Ipda Komang Budayana, SH pernah menjabat sebagai Kapolsek Mowila.

Ipda Komang Budayana diketahui dilantik sebagai Kasikum Polres Konsel, pada 7 Maret 2024 lalu.

Tak banyak diketahui tentang sosok Ipda Komang Budayana.

Diketahui, Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito.

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Baca juga: Sosok Didi Setiadi Ayah Kandung Natasha Wilona, Muncul Setelah 20 Tahun Menghilang, Mengaku Salah

Baca juga: Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

Baca juga: Identitas Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dirahasiakan, Kriminolog: Jerat Pasal 338 KUHP

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.

"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Sebut Pelajar Ditembak Polisi Anggota Gangster

Baca juga: Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah, PA Minta Nikah Ulang, Kok Bisa?

Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan

Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.

"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.

Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, yang dikonfirmasi tidak menjelaskan alasan polsek belum memberikan ijin doa bersama Guru Honorer Supriyani di Desa Wonua Raya.

"Maaf baru balas, tolong kita konfirmasi saja ke pak Sony karena beliau yang ketemu sy itu hari,"tuturnya saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024).

Tetap Semangat Tes PPPK

Sebelumnya, guru Supriyani masih tetap semangat menghadapi tes PPPK hari ini, Rabu (20/11/2024).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH yang menjeratnya, ternyata tak menyurutkan perjuangannya agar bisa diangkat menjadi PPPK.

kolase foto guru Supriyani. Begini Kondisi Terkini Guru Supriyani Jelang Sidang Vonis, Belum Ngajar Lagi, Jadi Tuntut Balik Aipda WH?
kolase foto guru Supriyani. Begini Kondisi Terkini Guru Supriyani Jelang Sidang Vonis, Belum Ngajar Lagi, Jadi Tuntut Balik Aipda WH? (kolase Tribun Sultra)

Supriyani mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online hari ini di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.

"Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dihubungi di Kendari, Rabu, melansir dari ANTARA.

Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.

"Ibu Supriyani saja dengan keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Berita Persebaya Hari Ini Populer: Persiapan Bajul Ijo Hadapi Jadwal Padat, Rekor Apik di Kandang

Baca juga: Kronologi Albi Siswa Kelas 3 SD Di Subang Tewas Jadi Korban Perundungan Temannya, Pendarahan Otak

Andri Darmawan juga mengungkapkan bahwa dalam perkara yang melibatkan kliennya (Supriyani) dan keluarga Aipda Wibowo Hasyimm atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih sedang berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.

"Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang , dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana," ungkap Andri Darmawan.

Dia juga berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK.

Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.

"Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor," harap Andri Darmawan.

Ngotot Penjarakan Aipda WH

Penderitaan berat yang dialami guru Supriyani saat dituduh menganiaya anak Aipda WH ternyata menorehkan luka mendalam.

Gah heran jika guru Supriyani pun tak tinggal diam jika nanti divonis bebas oleh hakim.

Ia tak akan membiarkan pihak-pihak yang menjerumuskannya ke dalam perkara pidana, lepas begitu saja.

Supriyani bakal melaporkan balik hingga mereka merasakan apa yang ia rasakan.

Hal itu diungkapkan guru Supriyani saat berbincang dengan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di channel youtube Diskursus.net.

Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.

"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya. 

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara?

Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved