Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Identitas Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dirahasiakan, Kriminolog: Jerat Pasal 338 KUHP

Sosok polisi penembak mati GRO (inisial), pelajar SMK di Semarang hingga kini masih dirahasiakan. Kenapa?

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Lokasi tempat pelajar SMK ditembak polisi Polrestabes Semarang hingga tewas. Klaim Kapolrestabes Semarang soal korban anggota gangster dibantah satpam. 

SURYA.CO.ID - Identitas polisi penembak mati GRO (inisial), pelajar SMK di Semarang hingga kini masih dirahasiakan. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengakui polisi itu anggota penyidik yang melintas di lokasi kejadian dan hendak pulang ke rumah. 

Namun Irwan Anwar enggan menyebutkan identitasnya.

Irwan justru menuding korban adalah anggota gangster Pojok Tanggul yang sedang melakukan tawuran dengan gangster Seroja di depan kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Anggota penyidik Polrestabes Semarang ini disebut Irwan akan melerai tawuran tersebut, namun malah diserang.

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Semarang Didesak Transparan Usut Polisi Tembak Mati Pelajar, Ucapannya Dibantah

"Anggota polisi melakukan upaya melerai, polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban)," katanya.

Menurut Irwan, anggota tersebut telah diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam (Profesi dan Pengamanan). "Peran anggota ini masih dilakukan (pemeriksaan oleh) Paminal," ungkapnya.

Irwan menyebut, korban yang tertembak di bagian pinggulnya dibawa ke RSUP Kariadi Semarang oleh lawan tawuran dan anggota polisi tersebut.

 "Makanya sampai 10 pagi identitas (korban) belum diketahui karena yang bawa itu lawan tawuran (korban)," bebernya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun surya.co.id, polisi penembak ini berpangkat Bripka dan berinisial R (Bripka R).

Bripka R diduga bertugas di Satnarkoba Polrestabes Semarang.

Di bagain lain, aksi penembakan polisi tersebut mendapat kecaman dari Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Budi menyebut tindakan tersebut tak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Ia menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved