Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana dan Aep Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Makin Terdesak karena Ini

Nasib Iptu Rudiana dan Aep kian terdesak jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jabar/ist
Aep, saksi kasus Vina Cirebon (kiri) Terpidana kasus Vina Cirebon (tengah) Iptu Rudiana (kanan) 

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, keempat sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Nasib Iptu Rudiana di Polri Dikritisi Eks Wakapolri

Nasib Iptu Rudiana bak kebal hukum meski dalam Kasus Vina Cirebon kerap kali terpojok dianggap bertanggung jawab atas ditangkapnya 7 terpidana kasus Vina.

Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno pun memberikan kritikan menohok terkait Iptu Rudiana yang masih berdinas di Polri.

Oegroseno menyebut nasib Iptu Rudiana jika menjadi polisi di Amerika pasti sudah dipecat. 

Menurut mantan Wakapolri tersebut kebohongan Iptu Rudiana tampak saat dia membuat laporan polisi kasus Vina Cirebon yang seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. 

"Substansinya bohong semua. Dia tidak melihat, mendengar, mengalami, tapi seolah-lah mendengar, melihat mengalami. Itu sudah fatal. Di Amerika, polisi berbohong sudah dipecat, apalagi ini bohongnya terlalu besar. Jadi, tidak hanya terkait masalah isu penganiayaan saja," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024). 

Terkait hal itu, Oegroseno juga mengkritisi bahwa Propam Polri harus turun tangan terkait permasalahan Iptu Rudiana tersebut.

Bahkan menurutnya Propram Polri Propam tidak perlu menunggu ada laporan polisi atau adanya keputusan hukum tetap (inkrah), jika melihat ada pelanggaran yang sudah kasat mata. 

"Bisa berjalan mendahului pidana, pararel juga boleh. Kalau menunggu pidana tuntas, menimbulkan ketidakpastian," ujar Oegroseno.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved