Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana dan Aep Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Makin Terdesak karena Ini

Nasib Iptu Rudiana dan Aep kian terdesak jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jabar/ist
Aep, saksi kasus Vina Cirebon (kiri) Terpidana kasus Vina Cirebon (tengah) Iptu Rudiana (kanan) 

SURYA.CO.ID - Nasib Iptu Rudiana dan Aep kian terdesak jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Sebab, saksi kasus Vina Cirebon diperiksa Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut dinilai akan mempercepat nasib Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka yang memberikan keterangan palsu.

Kuasa hukum Nining, Jutek Bongso, mengatakan Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024). 

Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Vonis PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Bareskrim Periksa Nining

Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”

“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Jutek juga mengungkap fakta mengejutkan soal saksi Nining tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis PK Kasus Vina Cirebon, Kisah Pilu Saka Tatal Putus Sekolah hingga Jadi Kuli Terkuak

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, keempat sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Nasib Iptu Rudiana di Polri Dikritisi Eks Wakapolri

Nasib Iptu Rudiana bak kebal hukum meski dalam Kasus Vina Cirebon kerap kali terpojok dianggap bertanggung jawab atas ditangkapnya 7 terpidana kasus Vina.

Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno pun memberikan kritikan menohok terkait Iptu Rudiana yang masih berdinas di Polri.

Oegroseno menyebut nasib Iptu Rudiana jika menjadi polisi di Amerika pasti sudah dipecat. 

Menurut mantan Wakapolri tersebut kebohongan Iptu Rudiana tampak saat dia membuat laporan polisi kasus Vina Cirebon yang seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. 

"Substansinya bohong semua. Dia tidak melihat, mendengar, mengalami, tapi seolah-lah mendengar, melihat mengalami. Itu sudah fatal. Di Amerika, polisi berbohong sudah dipecat, apalagi ini bohongnya terlalu besar. Jadi, tidak hanya terkait masalah isu penganiayaan saja," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024). 

Terkait hal itu, Oegroseno juga mengkritisi bahwa Propam Polri harus turun tangan terkait permasalahan Iptu Rudiana tersebut.

Bahkan menurutnya Propram Polri Propam tidak perlu menunggu ada laporan polisi atau adanya keputusan hukum tetap (inkrah), jika melihat ada pelanggaran yang sudah kasat mata. 

"Bisa berjalan mendahului pidana, pararel juga boleh. Kalau menunggu pidana tuntas, menimbulkan ketidakpastian," ujar Oegroseno.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved