Berita Viral

Ini yang Dilakukan Guru Supriyani Jelang Hadapi Sidang Vonis, Pengacara Yakin Bebas: Berdasar Fakta

Inilah yang dilakukan guru Supriyani jelang menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan anak Aipda WH besok, Senin (25/11/2024).

kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani Gelar Doa Bersama Jelang Hadapi Sidang Vonis (kiri). Pengacara Yakin Bebas. 

SURYA.co.id - Inilah yang dilakukan guru Supriyani jelang menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan anak Aipda WH besok, Senin (25/11/2024).

Guru Supriyani dan keluarganya memilih untuk meminta pertolongan lewat jalur langit, yakni dengan berdoa kepada Allah SWT.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan pun meyakini kliennya akan divonis bebas.

Doa bersama digelar pada Minggu (24/11/2024), di Kantor LBH HAMI Sultra terletak di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemarya, Kecamtan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sejumlah kerabat dekat hingga teman seprofesi guru Supriyani mengikuti rangkaian doa bersama tersebut.

Baca juga: Sosok Plh Kapolsek Baito yang Ngaku Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Supriyani duduk didampingi oleh Pengacara Andri Darmawan hingga rangkaian acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut guru honorer Supriyani tak kuasa menahan tangisnya hingga beberapa kali terlihat menyeka air matanya.

Supriyani mengungkapkan kesedihanya hingga tak kuasa menahan tangisnya saat doa bersama tersebut.

Ia mengaku sedih karena mengingat tekanan yang dihadapi dari para pihak karena menuduh dirinya memukuli siswanya D, yang juga seorang anak polisi.

Kesedihannya juga karena Supriyani beberapa kali dipaksa untuk mengakui perbuatan menganiaya anak Aipda WH, anggota polsek Baito tersebut. Padahal ia tetap tidak mau karena tuduhan itu tidak benar.

"Saya merenungi tekanan demi tekanan yang saya hadapi selama proses persidangan ini dilakukan, diamana saya dipaksa untuk, mengakui malakukan kekerasan yang tidak saya lakukan, itu yang  berat," ungkap Supriyani pada Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani akan divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November besok.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Sempat Terkendala Izin

Sebelumnya, acara doa bersama menjelang vonis guru Supriyani batal digelar pada Kamis (21/11/2024) kemarin.

Hal ini lantaran pihak keluarga Supriyani tak menyanggupi syarat yang diberikan oleh kepolisian setempat.

Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito yang mengawal kasus guru honorer Supriyani, menceritakan kronologinya.

Menurut Soni, sebelumnya pihak keluarga Supriyani akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024) mendatang.

Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Baca juga: Sosok Pakar yang Gak Yakin Aipda WH Bakal Dituntut Balik Guru Supriyani: Bukan Murni Suara Hati

Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, melansir dari Tribun Sultra.

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Kolase foto guru Supriyani. Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi.
Kolase foto guru Supriyani. Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi. (kolase Tribun Sutra)

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Baca juga: Kabar Baik Aipda WH Usai Terancam Dituntut Balik Guru Supriyani, Pakar Ungkap Sebaliknya: Gak Yakin

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.

"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.

Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.

"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved