Berita Viral
Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.
"Hakim menolak dakwaan karena tidak mempunyai syarat materiil dan formil," tukasnya.
Prediksi Reza Indragiri
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan prediksi vonis hakim sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Reza Indragiri, kemungkinan hakim akan memberikan putusan fifty-fifty, artinya bisa sesuai tuntutan jaksa yang menuntut onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan guru Supriyani terbukti, namun bukan tindak pidana.
Atau bisa juga hakim memutus sesuai dengan pembelaan kuasa hukum guru Supriyani, yakni perbuatan pidana tidak terbukti sehingga harus diputus bebas.
"Atau jangan-jangan, hakim menempuh terobosan judicial activism. Maka keputusan hakim berbeda," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024).
Judicial activism adalah pilihan keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan.
Baca juga: Motif Terselubung di Balik Desakan Damai Guru Supriyani dan Aipda WH Dibongkar, Demi Hapus Kesalahan
Diakui Reza, judicial activism adalah pendekatan yang masih kontroversial di Indonesia.
"Di Indonersia, apakah hakim hanya sebatas menerapkan hukum, atau punya ruang untuk menciptakan hukum. Ini masih menjadi perdebatan," kata Reza.
Menurut Reza, tafsiran mengenai judicial activism ini sangat banyak.
Namun menurutnya yang penting adalah bagaimana hakim mempertimbangkan tentang dampak yang mungkin muncul di masyarakat akaibat putusan.
Bisa saja hakim memilih tutup buku atas peraturan perundang-undangan, sehingga kemungkinan adanya hukuman penjara, maupun hukuman denda dinihilkan.
Sebagai gantinya, hakim akan menjatuhkan sanksi sosial ke terdakwa, sekiranya divonis bersalah.
"Ketika hakim menerapkan Judicial Activism, pasti beberapa waktu ke depan, selalu muncul polemik," katanya.
Reza pun menyemangati hakim jika agar tidak sepatutnya tunduk semata-mata pada produk legislatif dan eksekutif.
Guru Supriyani
Vonis Guru Supriyani
PN Andoolo
Hakim Guru Supriyani
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Usai Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Sindir Menohok ke Pemda yang Masih Protes |
|
|---|
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hakim-kasus-guru-Supriyani-disebut-akan-tak-punya-beban-jika-memvonis-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.