Berita Viral

Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat

Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Hakim kasus guru Supriyani disebut akan tak punya beban jika memvonis sesuai nota pembelaan terdakwa. 

"Hakim menolak dakwaan karena tidak mempunyai syarat materiil dan formil," tukasnya. 

Prediksi Reza Indragiri

Supriyani dan Reza Indragiri. Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani.
Supriyani dan Reza Indragiri. Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani. (kolase Tribun Sultra dan Tribunnews)

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan prediksi vonis hakim sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Reza Indragiri, kemungkinan hakim akan memberikan putusan fifty-fifty, artinya bisa sesuai tuntutan jaksa yang menuntut onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan guru Supriyani terbukti, namun bukan tindak pidana. 

Atau bisa juga hakim memutus sesuai dengan pembelaan kuasa hukum guru Supriyani, yakni perbuatan pidana tidak terbukti sehingga harus diputus bebas. 

"Atau jangan-jangan, hakim menempuh terobosan judicial activism. Maka keputusan hakim berbeda," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Judicial activism adalah pilihan keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan.

Baca juga: Motif Terselubung di Balik Desakan Damai Guru Supriyani dan Aipda WH Dibongkar, Demi Hapus Kesalahan

Diakui Reza, judicial activism adalah pendekatan yang masih kontroversial di Indonesia.

"Di Indonersia, apakah hakim hanya sebatas menerapkan hukum, atau punya ruang untuk menciptakan hukum. Ini masih menjadi perdebatan," kata Reza. 

Menurut Reza, tafsiran mengenai judicial activism ini sangat banyak. 

Namun menurutnya yang penting adalah bagaimana hakim mempertimbangkan tentang dampak yang mungkin muncul di masyarakat akaibat putusan.

Bisa saja hakim memilih tutup buku atas peraturan perundang-undangan, sehingga kemungkinan adanya hukuman penjara, maupun hukuman denda dinihilkan.

Sebagai gantinya, hakim akan menjatuhkan sanksi sosial ke terdakwa, sekiranya divonis bersalah. 

"Ketika hakim menerapkan Judicial Activism, pasti beberapa waktu ke depan, selalu muncul polemik," katanya. 

Reza pun menyemangati hakim jika agar tidak sepatutnya tunduk semata-mata pada produk legislatif dan eksekutif. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved