Berita Viral
Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.
Sebagai bentuk kedaulatan lembaga yudikatif, menurut Reza, hakim tidak terbelenggu atau terkerangkeng oleh peraturan undang-undang produk legislatif dan eksekutif.
"Hakim harus sungguh-sungguh menghirup udara ekspektasi keadilan dan kemanusiaan yang hidup di luar ruang persidangan. Ekspektasi itu tempo-tempo tidak terwakili oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu hakim punya ruang untuk membaca nilai nilai keadilan di masyarakat," katanya.
Reza juga menyemangati hakim sidang kasus ini yang ingin bercita-cita menjadi hakim agung karena salah satu yang harus ditunjukkan saat seleksi adalah portofolio, putusan emas, putusan cerdas yang bernilai istimewa.
"Sekiranya dalam perkara ini hakim melakukan judicial activism, sehingga naskah putusan tercantum terobosan-terobosan hukum termasuk improvisasi hukuman, maka putusan akan mempunyai nilai tambah ketika akan maju dalam seleksi hakim agung," ujar Reza.
Terlepas dari itu, Reza berharap apapun putusan hakim nantinya, paling tidak bisa merealisasikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan.
Menurutnya, tantangan terbesar hakim di kasus ini adalah memastikan keputusan itu bermanfaat, tidak memunculkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan antar pihak.
Dan, lebih baik lagi, hakim menghasilkan keputusan yang memenuhi keadilan.
"Secara realistis, kalau hakim sudah dapat mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum, sudah sepatutnya mendapat apresiasi," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Guru Supriyani
Vonis Guru Supriyani
PN Andoolo
Hakim Guru Supriyani
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Usai Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Sindir Menohok ke Pemda yang Masih Protes |
|
|---|
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hakim-kasus-guru-Supriyani-disebut-akan-tak-punya-beban-jika-memvonis-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.