Berita Viral

Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat

Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Hakim kasus guru Supriyani disebut akan tak punya beban jika memvonis sesuai nota pembelaan terdakwa. 

Sebagai bentuk kedaulatan lembaga yudikatif, menurut Reza, hakim tidak terbelenggu atau terkerangkeng oleh peraturan undang-undang produk legislatif dan eksekutif.

"Hakim harus sungguh-sungguh menghirup udara ekspektasi keadilan dan kemanusiaan yang hidup di luar ruang persidangan. Ekspektasi itu tempo-tempo tidak terwakili oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu hakim punya ruang untuk membaca nilai nilai keadilan di masyarakat," katanya. 

Reza juga menyemangati hakim sidang kasus ini yang ingin bercita-cita menjadi hakim agung karena salah satu yang harus ditunjukkan saat seleksi adalah portofolio, putusan emas, putusan cerdas yang bernilai istimewa. 

"Sekiranya dalam perkara ini hakim melakukan judicial activism, sehingga naskah putusan tercantum terobosan-terobosan hukum termasuk improvisasi hukuman, maka putusan akan mempunyai nilai tambah ketika akan maju dalam seleksi hakim agung," ujar Reza.

Terlepas dari itu, Reza berharap apapun putusan hakim nantinya, paling tidak bisa merealisasikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. 

Menurutnya, tantangan terbesar hakim di kasus ini adalah memastikan keputusan itu bermanfaat, tidak memunculkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan antar pihak. 

Dan, lebih baik lagi, hakim menghasilkan keputusan yang memenuhi keadilan. 

"Secara realistis, kalau hakim sudah dapat mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum, sudah sepatutnya mendapat apresiasi," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved