Berita Viral
Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.
SURYA.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menyidangkan kasus guru Supriyani tidak akan punya beban kalau putusannya merujuk pada nota pembelaan terdakwa.
Hal ini disampaikan praktisi hukum yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Edwin beralasan jika hakim merujuk putusannya pada nota pembelaan kuasa hukum guru Supriyani, akan dipandang mengakomodir keadilan di masyarakat.
Seperti diketahui, dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menyebut guru Supriyani tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, menganiaya siswanya yang juga anak polisi Aipda WH.
Kuasa hukum meminta guru Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan.
Baca juga: Telanjur Camat Baito Dinonaktifkan Imbas Guru Supriyani, Kasus Pecah Kaca Mobdin Masih Menggantung
Menurut Edwin Partogi, jika nantinya hakim merujuk putusannya pada pembelaan kuasa hukum, maka itu lebih tidak punya beban.
"Kalau memang hakim meyakini pada fakta-fakta persidangan, bahwa fakta ini tidak bisa dibuktikan itu perbuatan Supriyani, ini lebih tidak punya beban," kata Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Edwin, di persidangan ini hakim menjadi polisi lalu lintas yang mengatur pihak yang bersengketa itu untuk mencari kebenarannya.
Hakim pada posisi juri atau wasit yang menentukan dari pihak-pihak ini yang diyakini kebenaran materialnya karena sudah dihadirkan saksi, alat bukti lain ahli, surat, dan lain-lain.
Hal itubisa jadi dasar hakim untuk meyakini pihak mana yang benar, apakah pihak penuntut atau pembela.
Menurut Edwin, saat ini hakim sudah memiliki keyakinan akan putusannya.
Terkait dampak dari putusan nantinya, hakim tinggal mempertimbangkan, apakah arah pembahasan dalam ruang persidangan mengarah pada kebenaran pada tuntutan jaksa, serta apakah fakta-fakta itu yang mengarah pada permintaan bebas pada nota pembelaan pada pengacara.
"Mungkin hakim tidak punya beban kalau itu merujuk keseuaian dengan nota pembelaan terdakwa.
Itu lebih tidak punya beban, merasakan keadilan masayrakat," tegasnya.
Lalu, akankah hakim memutus sesuai versinya sendiri?
Menurut Edwin hal itu bisa saja karena merujuk pada jenis-jenis putusan pengadailan ada pemidanaan, lepas, bebas, dan hakim bisa menolak dakwaan.
Guru Supriyani
Vonis Guru Supriyani
PN Andoolo
Hakim Guru Supriyani
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Usai Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Sindir Menohok ke Pemda yang Masih Protes |
|
|---|
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hakim-kasus-guru-Supriyani-disebut-akan-tak-punya-beban-jika-memvonis-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.