Berita Viral
Sosok Anggota DPR yang Tuding Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Ada Perasaan dengan Nella Marsela
Sosok seorang anggota DPR RI jadi sorotan usai menuding Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar ada Perasaan dengan Nella Marsela.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok seorang anggota DPR RI jadi sorotan usai menuding Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar ada Perasaan dengan Nella Marsela.
Hal ini membuat Jovi tak terima, dan dengan tegas ia membantahnya.
Anggota DPR tersebut adalah Mangihut Sinaga.
Mangihut Sinaga adalah seorang politikus Indonesia. Ia tergabung dalam Partai Golongan Karya (Golkar).
Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, ia maju pada daerah pemilihan Sumatera Utara III, meraih 116.091 suara dan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029.
Baca juga: Sosok Anggota DPR yang Ungkap Duduk Perkara Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipecat dan Dituntut
Diketahui, suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI terkait perkara yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara sempat panas.
Momen itu berlangsung ketika anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menuding Jovi punya perasaan yang tak terbalas dengan jaksa Kejari Tapsel Nella Marsela yang disebutnya menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi.
“Kalau saya menilai ini pimpinan, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengan Mbak (Nella) sana itu, gayung tak bersambut sehingga membuat sesuatu keonaran ini,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024), melansir dari Kompas.com.
“Hebat ini jadi kejaksaan dibuat menjadi sesuatu cinta yang tak bersambut. Luar biasa ini. Hebat ini hebat,” sambungnya.
Mangihut merasa, Jovi tidak berpikir panjang sebelum mengunggah urusan penggunaan mobil dinas yang dipakai Nella.
Baginya, Jovi seharusnya memikirkan konsekuensi dari ramainya perkara tersebut yang akan membawa citra buruk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mangihut tak bisa menerima alasan Jovi yang ingin memperjuangkan keadilan maupun penyelamatan uang negara dalam perkara itu.
“Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini apalagi kau masih seumur jagung, baru 1 tahun kau jadi jaksa udah berani kau membuat framing seperti itu, di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas adinda,” paparnya.
Semestinya, lanjut dia, Jovi menggunakan mekanisme internal jika tak puas atau melihat pelanggaran yang terjadi di institusinya.
“Berdalih kau, seolah-olah mencari suatu keadilan, kerugian negara, menjaga uang negara, aset negara, tapi gara-gara soal cinta yang tersembunyi ini enggak pas,” ucap Mangihut.
Pernyataan itu langsung memantik Jovi untuk memberikan komentar. Ia merasa keberatan atas statement Mangihut.
“Izin keberatan, itu fitnah, itu fitnah, itu fitnah ya,” jawab Jovi.
“Kau dengarkan ini, dengarkan, kau taat ndak?” timpal Mangihut sembari menuding ke arah Jovi.
Kemudian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menjadi ketua rapat mencoba menenangkan dan meminta Jovi mendengarkan pernyataan Mangihut.
“Dengarkan,” sebut Habiburokhman.
Lalu, Mangihut melanjutkan pernyataannya. Ia memberi masukkan pada Jovi bahwa semestinya mengadu ke Jaksa Agung ST Burhanuddin jika merasa ada pelanggaran yang dilakukan atasannya.
“Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar, 28 tahun dipenjarakan Polres Tapanuli Selatan.
Jovi ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela, 26, adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya.
Laporan tersebut dilaporkan dengan bukti laporan LP/ B/177/V/2024/ SPKT / POLRES TAPSEL/ POLDA SUMUT tanggal 25 MEI 2024.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun saat dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, katanya Jovi mangkir.
Pada Rabu 21 Agustus lalu sekira pukul 11:00 WIB, penyidik mendatangi tempat tinggal Jovi dan langsung dibawa ke Polres Tapsel.

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil 2 kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan. Saat dia berada di kosan nya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/8/2024).
Yasir menambahkan, pada pukul 13:00 WIB, setelah tiba di Polres Tapsel, jaksa muda tersebut langsung diperiksa masih sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan seluruh unggahan di akun Instagram dan tik tok pribadinya.
Setelah memeriksanya sebagai saksi, pada pukul 20:00 WIB, penyidik satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara Polisi menyimpulkan Jovi layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 3 alat bukti diantaranya keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditambah handphone serta jepretan layar.
Satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 21:00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Jovi.
Tapi kali ia diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi seperti siang harinya.
Begitu selesai diperiksa, Polres Tapsel langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jovi.
"Selesai pemeriksaan diberikan surat perintah penangkapan kepada JAB atas perkara yang dipersangkakan,"kata Yasir.
Keesokan harinya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22:00 WIB jaksa yang kerap mengunggah kritik terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas perkara dan ditahan di rumah tahanan Polres Tapsel."
AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yakni Nella Marsela.
Mereka juga sempat memediasi keduanya tapi tak berhasil karena diduga pelapor ngotot ingin memenjarakan Jovi.
Selain itu, mereka juga mengaku telah mengirim surat izin dan mendapatkan izin pemeriksaan terhadap Jovi dari Kejaksaan Agung sesuai surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-410/C/CP.2/07/2024, tanggal 05 Juli 2024.
Setelah menangkap Jovi, penyidik Polres Tapsel sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan saat ini masih menunggu penelitian dari jaksa supaya bisa mengirim tersangka dan barang bukti.
berita viral
Anggota DPR RI
Mangihut Sinaga
Jaksa Muda
Jovi Andrea Bachtiar
Nella Marsela
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi |
![]() |
---|
BGN Sampai Cek Langsung Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Risiko dan Bahayanya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.