Berita Viral

Sosok Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat yang Diam-diam Kirim Tim untuk Selidiki Kasus Guru Supriyani

Sosok Wamen Dikdasmen Profesor Atip Latipulhayat ikuta jadi sorotan dalam kasus Guru Supriyani. Diam-diam kirim tim khusus.

kolase Unpad dan tribun Sultra
Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat dan Supriyani. Atip Diam-diam Kirim Tim untuk Selidiki Kasus Guru Supriyani. 

Ia menjabat sebagai Guru Besar Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.[1]

Pada tahun 2019, ia sempat maju menjadi bakal calon rektor Universitas Padjadjaran.

Ia aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Masa Jihad 2022-2027

Pendidikan:

Sarjana Universitas Padjadjaran (1990)
Master University Monash (2000)
Doktor University Monash (2007).

Sebelumnya, Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Baca juga: Sosok Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani, Akan Sesuai Tuntutan Jaksa?

Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Dalam tanggapannya, ia menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada guna melindungi profesi guru dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

Menurut Menteri, secara regulasi, perlindungan terhadap guru sudah sangat lengkap.

Namun, yang menjadi tantangan adalah implementasinya di lapangan.

"Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru hanya pada tingkat implementasi," jelasnya, melansir dari tayangan youtube iNews.

Guru Supriyani dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Inilah Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Respon Tegas Kasus Guru Supriyani dan Janji Angkat PPPK.
Guru Supriyani dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Inilah Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Respon Tegas Kasus Guru Supriyani dan Janji Angkat PPPK. (kolase Tribun Sultra dan Tribunnews)

Menteri menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan tidak boleh menjadi korban intimidasi.

"Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice," lanjutnya.

Dalam kasus Supriyani, pihak pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved