Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Briptu Dila Menangis Ungkap Kronologi dalam Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus Polwan bakar suami di Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila saat akan dihadirkan ke sidang dalam kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

"Kami buat (surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

Baca juga: Fakta di Persidangan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai

Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan

Baca juga: Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved