Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Briptu Dila Menangis Ungkap Kronologi dalam Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus Polwan bakar suami di Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
"Kami buat (surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Baca juga: Fakta di Persidangan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai
Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan
Baca juga: Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.