Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Fakta di Persidangan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai
Biptu Rian Dwi Wicaksono sempat meminum cairan pembersih lantai, saat merintih kesakitan akibat dibakar menggunakan pertalite oleh istrinya
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat meminum cairan pembersih lantai, saat merintih kesakitan akibat dibakar menggunakan pertalite oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Hal itu terungkap dari fakta persidangan kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, dengan menghadirkan terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila dari Rutan Polda Jatim secara daring, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (29/10/2024) siang.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, yakni Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah dan Ade Mudzakir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono mengatakan hasil persidangan kemarin, terungkap fakta.
Bahwa, almarhum Briptu Rian sempat diberi minum cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis di Aspol tersebut.
"Dari keterangan dua orang saksi, yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan di muka persidangan, bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Haris, ketika air tersebut diminum oleh korban, sesaat kemudian dimuntahkan, karena terasa pahit.
"Dan ketika dilihat, ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih lantai. Hal itu juga dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan," bebernya.
Haris mengungkapkan, pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga, kam serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya.
Marfuah mengaku meminta tolong terdakwa mengambil minum untuk korban yang terkapar mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Namun, terdakwa hanya diam seperti orang bingung, dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa label di dekat mesin cuci.
"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci, ditaruh gelas," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor.
Dengan agenda sidang menghadirkan 9 saksi, termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.
Baca juga: Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.