Berita Viral

Beda Susno Duadji dan Mahfud MD Soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani, Sindir: Jaksa Ikut Sidang Gak?

Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. Harus bebas murni?

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duadji official/mahfud md/tribun sultra
Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas bagi guru Supriyani dalam perkara penganiayaan anak polisi mendapat tanggapan berbeda mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Menkopolhukam Mahfud MD

Susno Duadji mengaku bingung dengan jaksa yang menuntut bebas guru Supriyani, tapi menyatakan perbuatan pidana penganiayaannya ada. 

Susno menilai di tuntutan ini jaksa terkesan ingin membenarkan apa yang sudah dilakukan. 

Seperti diketahui, di kasus ini jaksa lebih dahulu menyatakan perkara ini lengkap, bahkan sempat menahan guru Supriyani saat pelimpahan tahap kedua. 

"Mengapa (jaksa) mengatakan terbukti? ya karena jaksa menerima berkas dari polri. Kalau  P21 kan perbuatan itu ada. Lebih parah lagi, jaksa menahan karena menganggap perbuatan terbukti di tingkat penyidikan," kata Susno dikutip dari channel youtube pribadinya pada Sabtu (16/11/2024). 

Baca juga: 2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

Setelah melakukan itu, ternyata belakangan penyidik, kanit reskrim dan kapolsek hingga yang menangani perkara itu, dicopot semua. 

"Itu kan bertanda perkara ini gak beres," ujar Susno. 

Susno meyakini tuduhan penganiayaan yang dituduhkan ke guru Supriyani itu tidak ada.

Bukan tanpa alasan, karena dari saksi dewasa yang dihadirkan di sidang, tak satu pun yang melihat langsung perbuatan yang dituduhkan itu.

Saksi yang mengaku melihat hanya dua anak yang kesaksiannya tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Kesaksian anak ini pun berlawanan dengan keterangan saksi dewasa. 

Sementara keterangan ahli forensik justru menegaskan bahwa luka yang dialami anak bukan disebabkan benda tumpul, dan hasil visum juga tidak kuat untuk membuktiikan dakwaan. 

Sementara keterangan terdakwa juga menolak perbautan itu. 

"Jadi, di persidangan ini perbuatan ini tidak ada," tegas Susno.

Kalau sekarang jaksa menyatakan perbuatan terbukti, tentu akan dipertanyakan seluruh Indonesia. 

"Jaksa ini ikut sidang  atau tidak? Rakyat yang mendengar, kita yang mengikuti dari TV dan medsos aja tahu tidak ada perbuatan itu," katanya.

Susno menilai wajar jika di perkara ini kuasa hukum Supriyani melakukan perlawanan karena tuntutan bebas yang diajukan jaksa ada embel-embel guru Suypriyani terbukti melakukan penganiayaan. 

"Di persidangan perbautan itu tidak ada, Supriyani tidak melakukan itu. Ini hasil rekayasa," katanya. 

Karena itu, lanjut Susno, seharusnya jaksa menuntut bebas karena tidak terbukti. 

Tuntutan bebas ini justru yang diharapkan masyarakat.  

"Mudah-mudahan di kasus Supriyani ini, hakim punya integritas dan adil," tukasnya. 

Mahfud: Tuntutan Bebas Tak Perlu Dipersoalkan

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan. (kolase youtube mahfud MD official/bikas media)

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut bersuara terkait tuntutan bebas guru Supriyani.

Seperti diketahui, jaksa menuntut guru Supriyani dibebaskan meski terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dakwaannya. 

Jaksa beralasan guru Supriyani tidak memiliki niat jahat atau mensrea saat memukul siswanya karena didasari untuk mendisiplinkan. 

Tuntutan jaksa ini lah yang dinilai janggal oleh sejumlah kalangan. 

Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai tuntutan jaksa ini hal biasa.

Baca juga: Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."

Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani. 

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.

"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud. 

"Budaya kita kan guru memukul murid, benar atau tidak, masa gurunya mau dihukum?"

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung budaya pendidikan di Indonesia. 

Ia menilai, saat ini banyak orangtua siswa yang tak terima saat anaknya ditegur oleh guru.

"Saya tidak bisa bayangkan, sekarang ini orangtua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina, apalagi kalau di swasta," jelas Mahfud.

"Lalu yang guru itu disuruh dipecat oleh ketua yayasan. Kalau PNS diserang ramai-ramai, katanya pelanggaran HAM, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak."

Budaya tersebut, kata Mahfud, berbanding terbalik dengan masa sekolahnya dulu. 

Mahfud menceritakan, siswa dipukul atau ditegur oleh guru merupakan hal yang biasa saat itu.

"Loh saya waktu sekolah tahun 60-70an, kalau saya dipukul oleh guru karena saya melakukan kesalahan, orangtua saya malah senang," paparnya. 

"Kalau saya lapor malah dimarahi, didatangi gurunya dibilang 'Pukul lagi aja, terima kasih sudah memukul anak saya, sudah mendidik'."

"Sekarang malah orangtuanya datang, gurunya yang diamuk," tandas Mahfud. 

Terkait sikap guru Supriyani yang bersikukuh tidak memukul siswanya, menurut Mahfud hal itu soal pembuktian di persidangan. 

"Dia telanjur bilang tidak memukul, atau betul-betul tidak memukul. Mungkin betul-betul tidak memukul. Nanti kita lihat. Hakim menilai bukti-buktinya dimana sih," tukasnya. 

Di bagian lain, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru menilai tuntutan bebas bagi guru Supriyani justru berdampak negatif terhadap siswa yang mengaku sebagai korban kekerasan atau pemukulan (anak Aipda WH). 

Hal ini beralasan karena mengacu tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa perbuatan pidana (kekerasan) itu terbukti, namun mensrea atau niat jahatnya tidak terbukti. 

"Sadar tidak sadar, sengaja tidak sengaja, langsung atau tidak langsung seolah jaksa sendiri yang memberikan label ke siswa sebagai siswa nakal, yang harus diberikan hukuman berupa pukulan yang konon untuk mendidik sekali pun," ungkap Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (13/11/2024). 

Reza menangkap pesan tuntutan ini dilakukan jaksa untuk memuaskan atau menunjukkan titik kompromi dua pihak. 

Hal ini beralasan karena dari otoritas penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan dari awal mengambil posisi terdakwa (guru Supriyani) melakukan tindakan pidana. 

Sementara terdakwa dan kuasa hukum selalu menyangkal adanya perbuatan pidana tersebut. 

"Maka seolah-olah titik komprominya membuat tuntutan itu," katanya. 

 Tetapi, lanjut Reza justru tuntutan bebas itu menimbulkan kejanggalan dalam logika. '

"Ketika jaksa mengatakan tidak terbukti ada niat jahat, apakah lantas kita simpulkan perbuatan memukul siswa itu dilatarbelakangi niat baik. Bagaimana menakar hal itu?," kritik Reza. 

Lalu, lanjut Reza, seandainya terjadi pemukulan dan betapapaun dilatarbelakangi niat baik yakni mendidik, muncul pertanyaan susulan, apa sesungguhnya kenakalan yang ditampilkan siswa tersebut. 

"Apakah kenakalan atau kebadungan itu betul-betul sebanding dengan tindakan memukul yang dijadikan hukuman fisik?," tanyanya.

Dengan kata lain, lanjut Reza, tuntutan jaksa secara tidak langsung memberi label pada siswa tersebut bahwa siswa tersebut adalah siswa nakal. Siswa yang sepatutnya mendapatkan hukuman yang sifatnya mendidik, termasuk hukuman fisik sekalipun. 

"Persoalannya di persidangan, tidak ada pembuktian atau lalu lintas tanya jawab tentang apa kenakalan siswa yang dimaksud, serta kenakalan yang sepantasnya sewajarnya diberikan hukuman fisik yang dilakukan terdakwa," tandasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Bicara Tuntutan Bebas Jaksa kepada Supriyani, Anggap Tak Ada yang Salah: Sudah Biasa

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved