Berita Viral

Alasan Kubu Guru Supriyani Mau Buru Orang-orang yang Menjerumuskannya, Belum Puas Kapolsek Dicopot

Kubu Guru Supriyani mau memburu orang-orang yang menjerumuskannya ke kasus ini. Siapa saja mereka?

Editor: Musahadah
tribun sultra
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. Terbaru, kuasa hukum Supriyani akan memburu orang-orang yang menjerumuskan kliennya. 

Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/11/2024) mendatang.

 “Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.

Seperti diberitakan, guru Supriyani dilaporkan oleh anggota polisi Aipda WH karena dituding menganiaya anaknya.

Aipda WH adalah pejabat di Polsek Baito.

Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.

Tak Puas Kapolsek Dicopot

Guru Supriyani dan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Kapolsek Dituding Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Simak profilnya.
Guru Supriyani dan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Kapolsek Dituding Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Simak profilnya. (kolase Tribun Sultra)

Kubu guru Supriyani ternyata tak puas kalau Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim dicopot saja.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bahkan menyentil janji yang pernah diucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andri mengaku pihaknya punya bukti, kalau memang benar Kapolri berjanji memecat oknum polisi yang terbukti minta uang ke guru Supriyani.

Ia meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Sosok Pakar Hukum yang Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved