Berita Viral

Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

Ternyata Komisi Yudisial memantau terus persidangan kasus guru Supriyani. Pastikan tak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim

Editor: Musahadah
kolase Inews Official/kompas TV
Sidang guru Supriyani dipantau terus Komisi Yudiisial (KY). 

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Salah seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, F (inisial), mengungkapkan, sosok guru Supriyani selama mengajar tidak pernah memukul di kelas.

Bahkan sewaktu dirinya, masih Kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski tidak mengerjakan tugas sekolah.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela.

Untuk itu, dia mengaku kaget dan heran sang guru diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.

Hal senada disampaikan murid kelas 6, M (inisial), yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.

Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.

"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.

Jaksa Bersikukuh Guru Supriyani Bersalah

Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar anggota DPR terkait kasus Supriyani. Sementara JPU bersikukuh mengatakan Supriyani melakukan kekerasan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar anggota DPR terkait kasus Supriyani. Sementara JPU bersikukuh mengatakan Supriyani melakukan kekerasan. (kolase youtube/tribun sultra)

Sementara itu, di persidagan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh guru Supriyani terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang didakwakan. 

Meski begitu, jaksa mengatakan perbuatan guru Supriyani itu tidak dapat dijatuhi pidana karena itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau onslah. 

Penegasan jaksa ini disampaikan saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024). 

Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Bustanil Nadjamuddin Arifin juga membantah poin yang disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani gagal paham hingga berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Tuntutan Bebas Guru Supriyani Tak Perlu Dipermasalahkan, Masa Gurunya Mau Dihukum?

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved