Berita Viral

Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

Ternyata Komisi Yudisial memantau terus persidangan kasus guru Supriyani. Pastikan tak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim

Editor: Musahadah
kolase Inews Official/kompas TV
Sidang guru Supriyani dipantau terus Komisi Yudiisial (KY). 

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.

Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.

Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan. 

Sebelumnya, dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula. 

Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang. 

Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan. 

Baca juga: Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved