Berita Viral
Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru
Ternyata Komisi Yudisial memantau terus persidangan kasus guru Supriyani. Pastikan tak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.
Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.
Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.
Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula.
Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang.
Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan.
Baca juga: Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal
PN Andoolo
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Komisi Yudisial (KY)
Sidang Guru Supriyani
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
| Nasib Warseno Suami di Sragen yang Robohkan Rumah usai Tahu Istri Selingkuh, Tinggal Bareng Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sidang-guru-Supriyani-dipantau-terus-Komisi-Yudiisial-KY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.