Berita Viral

Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya

Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH. 

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti berkas perkara guru Supriyani diberi sanksi disiplin. 

"Ya mungkin mau main-main sirkus sih dari awal. Ada upaya sirkusnya juga," tudingnya. 

Apalagi, lanjutnya, di tingkat kepolisian kasus hingga hingga tertahan selama dua bualn. 

"Ada apa harus terpending 2 bulan di kepolisian," kritiknya.  

Apalagi lanjut Azmi, di tingkat kepolisian sudah punya mekanisme restorative justice, begitu juga kejaksaan. 

"Artinya 2 filter ini kenapa?. Artinya, ada penumpang gelap yang nebeng dalam kasus ini. 

"Cuma baru pertama dilakukan ibu guru kepada anak itu, syarat RJ kan bisa terpenuhi. Nilai kerugian tidak tinggi. Seharusnya dari awal penyidikan harus obyektif, teliti, profesional, humanis. 

"Kenapa di tengah jalan baru humas? Berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal," kritiknya. 

Kasi Pidum Dicopot 

Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan, yang dinonaktifkan buntut kasus guru Supriyani (kiri)
Guru Supriyani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya (kanan)
Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan, yang dinonaktifkan buntut kasus guru Supriyani (kiri) Guru Supriyani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya (kanan) (Kolase Kejari Konawe Selatan/Tribun Sultra)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menonaktifkan  Andi Gunawan dari jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel). 

Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatan imbas kasus guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang diduga menganiaya muridnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, sampai saat ini jabatan Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan.

"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," katanya saat dikonfirmasi TribunSultra, Senin (4/11/2024).

Namun, untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Baca juga: Isi Rekaman Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Alasannya, karena Andi Gunawan sedang menjalani proses pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved