Berita Viral
Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya
Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH.
SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti dari kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Selatan ini diberikan sanksi disiplin atas kinerjanya.
Dikatakan Azmi, tuntutan bebas ini membuktikan bahwa kesalahan atau tindak pidana apa yang didakwakan tidak terbukti.
Hal ini kontradiktif dengan sikap jaksa peneliti yang menyatakan lengkap berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
Bahkan jaksa ini juga yang memutuskan untuk menahan guru Supriyani karena diduga keras melakukan tindak pidana dan ada dua alat bukti.
Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif
Namun ternyata, kinerja jaksa peneliti ini kontradiktif dengan jaksa yang menyidangkan perkara di pengadilan.
Hal ini menunjukkan jaksa peneliti kurang hati-hati.
"Jaksa di persidangan ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Sedangkan jaksa peneliti berkas kurang hati-hati. Biasanya akan kena sanksi kinerja. Pasti akan ada. Pedoman Jaksa agung, biasanya kalau ada jaksa unprofesional, unprosedural ini akan dikenakan (sanksi)," ungkap Azmi Syahputra dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Azmi, kinerja jaksa dalam kasus ini harus dilihat dari dua sisi.
Bagi jaksa yang menyidangkan, karena dia berani mendobrak, melakukan terobosan menggunakan nurani dan moralnya dengan melihat fakta tidak seperti yang diceritakan di berkas, maka dia layak diapresiasi.
"Harus diberikan juga sanksi secara disiplin atau kinerja kepada jaksa peneliti yang tidak hati-hati," tegasnya.
Azmi melihat selama ini kinerja jaksa hanya melihat berkas, tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi karena tidak bersentuhan langsung dengan subyek hukumnya.
"Ke depan, berkaitan masyarakat yang sudah terbuka, jaksa tidak hanya dibatasi dalam ruang lingkup berkas perkara, tapi bisa konfirmasi," tegasnya.
Apalagi, lanjut Azmi, di kasus ini sudah jelas bahwa sang guru baru disangkakan pertama, dan nilai kerugian yang disangkakan juga tidak tinggi, sehingga seharusnya sudah selesai di tingkat kepolisian atau kejaksaan.
Diajukannya kasus ini hingga persidangan menurut Azmi ada kemungkinan pihak-pihak yang mencoba bermain sirkus sejak awal.
Azmi Syahputra
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Kejari Konawe Selatan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.