Berita Viral

Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH. Malah singgung soal batal damai.

|
youtube
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram (kiri) dan kubu guru Supriyani (kanan). Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai. 

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

Rencana Serangan Balik

Selain itu, Kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serangan balik ini ditujukan kepada pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Sebagai langkah awal, Andri akan mengajukan pembelaan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.

Pembelaan ini diajukan karena menurutnya, tuntutan JPU dinilai aneh.

"Kami akan melakukan pembelaan ya. Pledoi yang direncanakan hari Kamis ya" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Tak cukup sampai di situ, nantinya Andri juga berencana menuntut balik pihak-pihak yang telah mekakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved