Berita Viral

Pantesan Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Pengamat Sorot Luka Anak Aipda WH

Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan. Begini kata pengamat.

kolase youtube dan Tribun Sultra
Ketua PBHI Julius Ibrani dan Supriyani. Julias menyebut kasus guru Supriyani tak layak naik ke pengadilan. 

SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Baca juga: Biodata Bima Arya Wamendagri yang Janji Bakal Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi ke Guru Supriyani

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Baca juga: Kesalahan Fatal Samsuddin Eks Pengacara Guru Supriyani, Nyaris Gugurkan Proses Hukum dengan Aipda WH

Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.

Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.

“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.”

Perubahan Sikap Aipda WH ke Guru Supriyani

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved