Berita Viral

Terkuak Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Tak Cuma Diminta Kanit Reskrim ke Kades, Ini Juga

Ternyata, permintaan uang Rp 50 juta itu tak hanya disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito ke Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Guru Supriyani mengakui didatangi oknum penyidik di rumahnya yang meminta uang damai Rp 50 juta. 

"Seket itu bahasa Indonesianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit. 

Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

Lalu, darimana sebenarnya permintaan uang Rp 50 juta tersebut? 

Rokiman mengatakan, saat menyampaikan ke dia, kanit tidak menyebut siapa yang meminta. 

Namun, saat kanit menemuinya baru mengaku bahwa dia diminta kapolsek. 

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH, PGRI: Preseden Buruk

Pengakuan Kanit ini pun ada dalam bukti rekaman suara yang dimiliki kuasa hukum guru Supriyani. 

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito itu pun dibuka di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Baca juga: Terusik Disebut Minta Uang Penangguhan Penahanan Guru Supriyani Rp 15 Juta, Jaksa Cecar Saksi Sidang

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman. 

Baca juga: Terlanjur Viral, Daftar 41 Janda di Cianjur Lengkap Nomor Telepon Beredar Di WA, Ini Kata Humas PA 

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Suami dan Teman Guru Supriyani Diperiksa

Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer. 

Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita. 

Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 
 
Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra. 

Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu. 

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang.

Baca juga: Perjuangan Tri Buruh Pabrik Peraih Nilai Tertinggi CPNS Kemenkumham 2024, Belajar Sambil Momong Anak

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved