Berita Viral

Sosok Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani Imbas Kesepakatan Damai Dicabut

Bupati Konawe Selatan mensomasi guru Supriyani karena merasa dicemarkan nama baiknya usai sang guru membuat surat pencabutan kesepakatan damai.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani usai kesepakatan damai dicabut. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang melayangkan somasi untuk guru Supriyani. 

Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena tidak terima dengan isi surat pencabutan kesepakatan damai dengan kubu Aipda WH.

Seperti diketahui, kesepakatan damai antara guru Supriyani dengan kubu Aipda WH digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan atas inisiasi Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024). 

Namun, baru berselang sehari, Supriyani mencabut kesepakatan damai itu melalui surat bermaterai tertanggal 6 November 2024. 

Isi surat pencabutan kesepakatan damai ini lah yang dipermasalahkan Surunuddin Dangga karena di surat itu, guru Supriyani bearalsan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Baca juga: Guru Supriyani Terancam Dipolisikan Bupati Konawe Selatan, Imbas Cabut Perdamaian dengan Aipda WH

Surunuddin menilai pernyataan itu sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved