Berita Gresik
Sekda Gresik Achmad Washil Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal
Sekda Gresik Achmad Washil memimpin pemusnahan barang ilegal senilai Rp 8,3 miliar, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11/2024).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil bersama Dinas Satpol PP Gresik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik, memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.
Sekda Gresik Achmad Washil memimpin pemusnahan barang ilegal tersebut, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan.
Sekda Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.
"Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik," harapnya.
Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 - 2024, sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.," ungkap Sekda Achmad Washil.
Dikatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program /kegiatan.
Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi," pungkasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya ini, merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang cukai, dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
"Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan, dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000," tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Berita Gresik
Sekda Gresik Achmad Washil
Satpol PP Gresik
Bea Cukai Gresik
Wahjudi Adrijanto
AH Sinaga
barang kena cukai ilegal
rokok ilegal
Gresik
Jawa Timur
Jatim
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.