Berita Viral
Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?
Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani. Diperiksa secara internal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani.
Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti, diperiksa secara internal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini.
Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan.
“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang.
Baca juga: Kondisi Miris Guru Supriyani saat Tanda Tangan Surat Damai, Gelagatnya Dibongkar Pengacara Aipda WH
Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Kembali ke Sekolah usai Batal Damai dengan Aipda WH, Terharu Sikap Muridnya
Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang, melansir dari Kompas.com.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.
Jaksa Terusik
Sebelumnya, dugaan adanya permintaan uang penangguhan penahanan Rp 15 juta kepada guru Supriyani membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terusik.
JPU pun mengorek kebenaran isu tersebut kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hadir di sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, isu adanya permintaan uang penangguhan penahanan itu awalnya diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Awalnya Andri menyebut setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.
"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Andri, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.
berita viral
jaksa
Kejari Konsel
Supriyani
Guru Supriyani
Kejari Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.