Berita Viral

Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?

Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani. Diperiksa secara internal.

|
kolase Tribunnews
Supriyani dan Andi Gunawan. 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani.

Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti, diperiksa secara internal.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini.

Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan.

“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang.

Baca juga: Kondisi Miris Guru Supriyani saat Tanda Tangan Surat Damai, Gelagatnya Dibongkar Pengacara Aipda WH

Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Kembali ke Sekolah usai Batal Damai dengan Aipda WH, Terharu Sikap Muridnya

Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang, melansir dari Kompas.com.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.

Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.

Jaksa Terusik

Sebelumnya, dugaan adanya permintaan uang penangguhan penahanan Rp 15 juta kepada guru Supriyani membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terusik. 

JPU pun mengorek kebenaran isu tersebut kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hadir di sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024). 

Seperti diketahui, isu adanya permintaan uang penangguhan penahanan itu awalnya diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Awalnya Andri menyebut setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.

"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Andri, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved