Berita Viral

Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?

Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani. Diperiksa secara internal.

|
kolase Tribunnews
Supriyani dan Andi Gunawan. 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani. 

Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya. 

Baca juga: Bupati Konawe Selatan Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Guru Supriyani, Dimintai Penjelasan

Baca juga: Kisah Pasutri Jadi Guru Ngaji 10 Tahun Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok, Terungkap Kondisi Aslinya

Komjak Pantau Terus

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, (29/10) menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

Guru Supriyani saat diwawancara Tribun Sultra. Tabiat Guru Supriyani Dibeber di Sidang, Rekan Tak Yakin Pukul Anak Aipda WH.
Guru Supriyani saat diwawancara Tribun Sultra. Tabiat Guru Supriyani Dibeber di Sidang, Rekan Tak Yakin Pukul Anak Aipda WH. (youtube)

"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo, melansir dari ANTARA.

Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.

"Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam.

Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.

"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan sempat menahan guru Supriyani di Lapas Perempuan III Kendari sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024). 

Kini setelah kasus ini viral, Kejari Konawe Selatan pun menjadi sorotan luas. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved