Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH, Pengacara Korban Kena Skakmat
Setelah guru Supriyani mencabut kesepakatan damai, kini pengacara pihak Aipda WH, La Ode Muhram malah kena skakmat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Upaya perdamaian antara guru Supriyani dengan keluarga pelapor, Aipda WH yang diprakarsai Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, berbuntut panjang.
Setelah guru Supriyani mencabut kesepakatan damai, kini pengacara pihak Aipda WH, La Ode Muhram malah kena skakmat.
La Ode awalnya menyinggung soal keputusan guru Supriyani mencabut kesepakatan damai dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Surunuddin.
Ia menyebut, bahwa pihaknya menghargai keputusan guru Supriyani.
Kendati begitu, pihaknya masih menyakini bahwa guru Supriyani melakukan tindak penganiayaan terhadap anak Aipda WH, DF.
"Saya pikir, persidangan akan tetap dilanjutkan bila seperti itu kesimpulan yang dipilih ibu Supriyani."
"Kita akan melihat kebenaran materi itu dalam persidangan. Kita juga berharap kepada hakim bisa melihat perkara ini secara murni."
Baca juga: Terkuak Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Tak Cuma Diminta Kanit Reskrim ke Kades, Ini Juga
"Lepas dari desakan publik atau sentimen. Ibu Supriyani ini terbukti sadar dan meyakinkan."
"Namun, arah kami bukan sekadar menghukum. Tapi bagaimana hak-hak korban terpulihkan dan peristiwa ini tidak terulang lagi," katanya, dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Namun, pernyataan La Ode dinilai tak sesuai dengan cerita yang disampaikan guru Supriyani kepada awak media.
Termasuk terkait perdamaian dalam kasus yang sedang bergulir saat ini.
Pasalnya, dalam tayangan yang sama, guru Supriyani menegaskan akan mencari keadilan sampai kapan pun.
"Iya (akan menuntut balik), untuk mengembalikan nama baik saya dan sekolah," jawabnya.
Bantah Keterpaksaan
Lebih lanjut, La Ode membantah adanya keterpaksaan guru Supriyani menandatangani kesepakatan damai.
"Karena kami sangat yakin sebelum menandatangani surat tersebut, pasti dia membaca bahwa sepakat mengadakan perdamaian."
"Sikap ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari ibu Supriyani. Harusnya ada jangka waktu panjang untuk menyatakan keberatan," terangnya.
La Ode Muhram juga membantah adanya relasi kuasa yang menyebabkan guru Supriyani terpaksa menandatangani surat kesepakatan damai itu.
"Soal relasi kuasa, bisa kita ungkapkan kalau tidak mau."
"Tidak usah datang. Tapi ini kan terkonfirmasi datang dari kuasa hukumnya," tambahnya.
Mendikdasmen Komentar
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, tampaknya belum mengetahui Supriyani mencabut surat damai yang sebelumnya telah ditandatanganinya.
Mu'ti menuturkan, dirinya mendapat kabar bahwa kasus guru honorer di Konawe Selatan itu sudah selesai.
“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, Mu'ti sempat menuturkan adanya rencana memberi Supriyani kemudahan untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut, katanya sebagai komitmen pihak Kementerian di era Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.
Tak hanya untuk Supriyani, namun juga para guru di Indonesia, baik itu berstatus ASN ataupun non-ASN.
“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Sebelumnya, guru Supriyani akhirnya mencabut kesepakatan damai dengan pelapornya, pihak Aipda WH, yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).
Surat pencabutan kesepakatan damai itu dilakukan guru Supriyani hanya berselang sehari setelah bersepakat, pada Rabu (6 /11/2024).
Guru Supriyani mengaku terpaksa berdamai dengan Aipda WH dan istri, FN karena tertekan.
Selain itu, guru SD ini juga terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.
Sebelumnya, dalam wawancara di program dialog Nusantara TV, Andri Darmawan menuding perdamaian ini upaya dari pihak-pihak tertentu untuk cuci tangan di kasus ini.
Andri Darmawan secara tegas menolak tegas upaya perdamaian di antara kedua pihak.
Hal ini beralasan karena dari awal, pihaknya berkeyakinan100 persen bahwa guru Supriyani tidak bersalah.
"Ada upaya mendamailkan, seakan-akan ada permintaan maaf, kami tolak tegas.
Perdamaian dalam rangka proses hukum, tidak ada ruang untuk itu," tegas Andri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (5/11/2024).
Andri melihat perdamaian ini adalah upaya untuk cuci tangan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Dengan perdamaian itu, seakan-akan kedua pihak mengaku bersalah sehingga proses yang terjadi selama ini salah. Artinya, mau dicuci dengan menyatakan gak ada yang salah selama ini.
"Kami tegas dan maju terus untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," tegas Andri.
Andri justru merasa aneh dengan sikap keluarga korban (Aipda WH) yang justru bersemangat untuk adanya perdamaian, padahal di awal penyidikan mereka tidak mau.
"Intinya, Ibu Supriyani tidak akan minta maaf dan mengakui kesalahan, karena memang tidak melakukan," katanya.
Menurut Andre, proses hukum yang saat ini sudah berjalan di pengadilan, tidak boleh dicampuri.
"Kami ingin bertarung, membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah," katanya.
Andri melihat upaya damai yang disodorkan saat ini sudah terlambat karena sudah pernah diupayakan pihak ibu Supriyani di awal penyidikan.
Namun, karena saat itu ada permintaan uang damai, sehingga perdamaian tidak terwujud.
"Sekarang baru didorong terus. Motif untuk menyelesaikan secara damai, untuk cuci tangan terhadap segala kesalahan sebelumnya," tegasnya.
Andri bertekat jika nantinya di persidangan guru Supriyani dinyatakan tidak bersalah, maka pihaknya akan menuntut balik terhadap orang-orang yang melakukan kriminalisasi agar mereka bertanggungjawab secara etik maupun pidana.
"Kami akan membuat laporan terkait keterangan palsu, termasuk tuntutan kerugian.
Tangan-tangan yang bekerja membuat rekayasa perkara ini, sehingga sampai di persidangan, sehingga tersangka, sampai ditahan," katanya.
Siapa pihak-pihak tersebut? Dengan tegas Andri menyebut kepolisian dan kejaksaan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Guru Supriyani
Aipda WH
SURYA.co.id
Bupati Konawe Selatan
Surunuddin Dangga
surabaya.tribunnews.com
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.