Berita Viral

Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani ke Aipda WH dan Pihak yang Terlibat: Etik Maupun Pidana

Kubu Guru Supriyani ternyata punya rencana serangan balik kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

youtube
Pengacara Guru Supriyani, Andri Darmawan. Inilah Rencana Serangan Balik Guru Supriyani ke Kubu Aipda WH dan yang Terlibat 

SURYA.co.id - Kubu Guru Supriyani ternyata punya rencana serangan balik kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan.

Menurut Andri, jika nantinya guru Supriyani terbukti tak bersalah, pihaknya bakal menuntut balik.

Targetnya adalah pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani, termasuk Aipda WH.

Baca juga: Yakin 100 Persen Guru Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak Perdamaian Ilegal dari Pihak Ini

"Kami dari awal tegas ya tegas bahwa perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan pembuktian bahwa Siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kemudian pada saat ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, Kami ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu supriyani itu harus bertanggung jawab baik secara etik maupun pidana" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Andri menyebut pihaknya bakal menuntut dengan pasal pembuatan laporan palsu.

"Kami akan melaporkan membuat laporan palsu misalnya termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan itu" ujar Andri.

Di kesempatan yang sama, Andri juga menceritakan bahwa pihaknya sempat ditawari lagi upaya "perdamaian ilegal".

"Tadi sebenarnya Ibu Supriani rencananya akan menghadiri pemeriksaan di Propam ya, tapi memang ada kendala.

Ada satu kejadian yang mungkin bisa kami gambarkan tadi ada upaya perdamaian ilegal kalau menurut kami" ujar Andri, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Apa Itu Patsus? Sanksi untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Jika Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani

Menurut Andri, Supriyani sempat diarahkan untuk mau berdamai.

Namun, pihaknya dengan tegas menolak karena memang tujuannya untuk membuktikan bahwa Supriyani tak bersalah.

"Tadi Ibu Supriani sepertinya diarahkan untuk berdamai, padahal dia tidak menginginkannya.

Karena dari awal kami fokus untuk membuktikan bahwa Ibu Supriani tidak bersalah. Ini sudah masuk di tahap persidangan, perdamaian itu sudah tidak ada karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Ibu Supriani.

Dan ibu Supriani clear dan tegas bahkan sampai dengan Sidang terakhir itu dia menyatakan memang tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan." ujar Andri.

Ketika ditanya soal siapa yang menginisiasi perdamaian ilegal tersebut, Andri menyebut pihak Pemkab dan Polres Konawe Selatan.

"Itu kami lihat ada inisiasi dari pemerintah konsel. Kemudian dari Polres konsel" jawab Andri.

Andri dengan tegas meyakini bahwa Supriyani 100 persen tak bersalah.

Baca juga: Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

"Ya dari awal saya sudah berkeyakinan bahwa kami menangani perkara ini, yakin 100 persen termasuk dari pembuktian-pembuktian kita selama ini bahwa memang Ibu Supriani tidak bersalah.

Sehingga pada saat ada upaya misalnya untuk mendamaikan seakan-akan bahwa ada ada pernyataan atau permintaan maaf misalnya itu kami tolak dengan tegas" ujar Andri.

Guru Supriyani dan Aipda WH Sepakat Berdamai

Diketahui, Kasus hukum Guru Supriyani yang dituduh pukul siswanya yaitu seorang anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, masih terus berjalan. 

Kabar terbaru, Guru Supriyani bertemu Aipda WH dan istrinya untuk saling berdamai pada Selasa (5/11/2024). 

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan Supriyani dan Aipda WH bersama sang istri. 

Dalam pertemuan tersebut, Guru Supriyani dan keluarga sepakat berdamai dan saling memaafkan. 

Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan pertemuan itu meruapakan inisiatif dari Bupati Konsel.

"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya, Selasa (5/11/2024). 

Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito. 

"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," kata Samsuddin. 

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya. 

Guru Supriyani menjawab tawaran Bupati Konawe Selatan untuk tinggal di rumah dinasnya. Foto kanan: kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.
Guru Supriyani menjawab tawaran Bupati Konawe Selatan untuk tinggal di rumah dinasnya. Foto kanan: kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan. (kolase tribun sultra)

Kendati demikian, kata Samsuddin, proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo. 

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," jelasnya. 

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga memediasi guru Supriyani, Aipda WH dan istri NF, orangtua murid SDN 4 Baito. 

Surunuddin mempertemukan Supriyani dengan orangtua murid berinisial D, untuk mendamaikan kasus pemukulan yang dituduhkan ke guru honorer tersebut.

Berdasarkan foto yang beredar, Selasa (5/11/2024), Bupati Konsel mempertemukan Supriyani dengan orangtua murid, Aipda WH dan NF di Rumah Jabatan Bupati Konsel, pada Selasa (5/11/2024). 

Andri mengatakan, proses hukum tetap berjalan karena Supriyani sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan meski sudah ada kesepakatan 'berdamai' dengan orangtua korban. 

"Jadi proses hukum ini tetap lanjut tidak bisa dicampuri dengan mediasi itu. Karena ibu Supriyani sudah mengaku tidak bersalah," jelasnya. 

"Ini hanya upaya dari pemerintah daerah untuk meredakan situasi saja," lanjut Andri. 

Sebelumnya, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari. 

Beberapa pihak sempat mendapaikan Guru Supriyani dan Aipda WH.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan. 

Akan tetapi mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu, sampai berada di meja pengadilan Andoolo. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved