Berita Viral

Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi. Dapat protes dan kritik.

|
kolase youtube dan Tribun Sultra
Susno Duadji dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas kesaksian mantan Kabareskrim tersebut.

Sedangkan kubu Aipda WH, mengkritik kesaksian Susno yang dianggap tak objektif.

Diketahui, mantan Kabareskim Komjen (purn) Susno Duadji akhirnya hadir di sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (4/11/2024). 

Namun, Susno Duadji tidak hadir di lokasi sidang, tapi hadir secara virtual.

Baca juga: Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Patsus, Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani?

Susno Duadji hadir sebagai ahli yang diminta kuasa hukum terdakwa guru Supriyani

Pantauan Tribun Sultra (grup surya.co.id), sidang yang digelar di ruang cakra PN Andoolo itu menghadirkan terdakwa Supriyani yang tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik senada dengan Supriyani.

Keterangan Susno Duadji terkait proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat Supriyani sesuai dengaan aturan.

Selain itu, Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam  proses pelimpahan kasus Supriyani di Kejaksaan.

Baca juga: Gelagat Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani, Tolak Bantuan Kang Dedi

Lantas, seperti apa rekasi JPU dan kubu Aipda WH?

  1. JPU Sempat Protes

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin, sempat melayangkan protes keberatan terhadap kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli.

Menurut JPU, konteks yang dibahas dalam sidang ini sudah berbeda, karena berkaitan dengan proses penyitaan dan penyidikan yang seharusnya tidak lagi menjadi fokus dalam persidangan ini.

"Kami keberatan Yang Mulia ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," kata Bustanil, melansir dari Tribun Sultra.

Majelis hakim kemudian meminta agar para jaksa memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk memberikan kesaksian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved