Berita Viral

Apa Itu Patsus? Sanksi untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Jika Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani

Apa itu Patsus? sanksi yang bakal diterima Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM jika terbukti terima Rp 2 juta dari Guru Supriyani.

Tribun Sultra
Kapolsek Baito dan Supriyani. Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito terancam sanksi Patsus jika terbukti terima uang dari guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Apa itu Patsus? sanksi yang bakal diterima Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM jika terbukti terima Rp 2 juta dari Guru Supriyani.

Diketahui, nasib Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM yang menangani kasus guru Supriyani kini di ujung tanduk. 

Mereka kini dalam pemeriksaan intensif Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara dan terancam mendapat surat perintah penahanan khusus (patsus).

Keduanya terindikasi melanggar kode etik Polri terkait pemberian uang Rp 2 juta di kasus guru Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, pemeriksaan dua personel polisi ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal.

Baca juga: Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA  MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.

 "Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Sholeh mengatakan meski diperiksa, IPDA MI dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan khusus (patsus).

Baca juga: Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Patsus, Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani?

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved