Berita Jombang

Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset

Alurnya mulai dari sidang TPK, kemudian kami juga sudah mengusulkan kepada bupati terkait kenaikan UMK ini.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Para buruh mengikuti audiensi bersama Ketua DPRD dan Disnaker Jombang dalam pembahasan kenaikan UMK 2025. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang tampung aspirasi buruh soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebut sudah usulkan kenaikan 6,5 persen dan tinggal menunggu informasi lebih lanjut.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Rusdianto menyebut, pihaknya sudah membawa aspirasi serikat buruh Jombang dan menjalankan arahan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

"Kenaikan UMK itu mempedomani Permenaker 16 Tahun 2024. Dan kami di Dewan Pengupahan sudah melakukan sidang, di mana kami komitmen, arahan untuk pelaksanaan Permenaker sudah kita jalani," kata Isawan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada bupati tentang kenaikan UMK Jombang 2025 sebesar 6,5 persen.

"Alurnya mulai dari sidang TPK, kemudian kami juga sudah mengusulkan kepada bupati terkait kenaikan UMK ini. Nilainya 6,5 persen walaupun kami dapat informasi bahwa proses sidang itu tidak mudah," lanjutnya.

"Kami bahkan di sana sampai voting. Para pengusaha di sana hadir bukan sebagai pribadi tetapi mewakili asosiasinya. Juga sama, dari serikat pekerja atau serikat buruh juga punya arahan yang ingin disuarakan sampai akhirnya harus dilakukan voting," ungkapnya.

Ia melanjutkan, bupati juga telah merekomendasikan kepada gubernur untuk kenaikan UMK Jombang tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Alhamdulillah dari voting itu kita sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen. Dan yang menjadi rekomendasi bupati kepada gubernur itu juga sama 6,5 persen. Sehingga hari ini kita tinggal menunggu informasi saja," bebernya.

Sementara Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono yang juga ikut dalam audiensi dengan DPRD Jombang dan Disnaker menyebut pihaknya datang dengan membawa 4 tuntutan.

"Tuntutan hari ini ada empat. Kami mendorong pemerintah menetapkan penetapan UMK sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yakni 6,5 persen," kata Lutfi.

Kedua, pihaknya menolak PP 51 Tahun 2023 karena menjadi bentuk keruwetan setiap tahun dalam penetapan UMK.

"Dan hanya mengandalkan data BPS semata, tidak tahu di lapangan harga pokok berapa. Itu yang jadi masalah sampai saat ini dan seluruh serikat se-Indonesia memang meminta PP Itu dicabut," tegasnya.

Ketiga, pihaknya meminta adanya pembinaan atau supervisi dalam hal ini dinas terhadap maraknya outsourcing di Kabupaten Jombang. Ia menyebut jika jumlah outsourcing sekarang sudah ribuan dan rata-rata terjun bebas.

"Banyak melakukan pelanggaran normatif, itu yang kita sikapi selama ini. Sudah beberapa kami laporkan, baik melalui surat maupun kasus-kasus. Itu sebagai bukti ada pelanggaran," papar Lutfi.

Keempat, pihaknya menolak upah murah. Pihaknya meminta Dewan Pengupahan jangan hanya bisa menetapkan UMK tetapi juga melakukan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved