Berita Jombang

Perangkat Desa di Jombang Simpan 70 Gelondong Kayu, Sudah Berulang Kali Terlibat lIlegal Logging

Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin  diendus polisi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menunjukkan barang Bukukti puluhan gelondong kayu yang ditebang secara ilegal. 

Modusnya, AR mengambil kayu jati dari hutan milik Perhutani, kemudian memotongnya di tempat dan menjualnya ke daerah lain, seperti Sidoarjo. 

Kemudian uang hasil penjualan kayu ilegal itu digunakan AR untuk memenuh kepentingan pribadi. Dan polisi menfuga AR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan melacak kemungkinan adanya pelaku lain dalam  penebangan kayu ilegal tersebut. 

AR diketahui tidak bekerja sendirian, melainkan ada beberapa orang lainnya yang diduga turut membantu perbuatan ilegal tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai siapa saja yang mungkin terlibat," ungkapnya. 

Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui praktik ilegal semacam ini. Karena illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang ada.

"Kami mengimbau warga untuk lebih aktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan, khususnya terkait penebangan tanpa izin," pungkasnya.

AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. 

Tindak lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut, di mana kepolisian berencana  memanggil saksi-saksi dan menggali informasi lebih dalam terkait jaringan perdagangan kayu ilegal yang mungkin terlibat. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved