Berita Jombang

Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto mengatakan, UMK 2025 ini sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Buruh di Jombang saat menggelar aksi kawal kenaikan UMK Tahun 2025. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 naik menjadi Rp 3.137.0044. Jumlah ini naik, jika dibandingkan tahun 2024, Rp 2.945.554.

Kenaikan UMK Jombang 2025 itu, tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto mengatakan jika, kenaikan UMK Jombang 2025 sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024.

"Kenaikan UMK sudah berpedoman kepada Permenaker 16 tahun 2024," ucap Isawan Nanang Rusdianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMK 2025 ini juga sudah melalui berbagai tahapan. 

Tentunya, lanjut Isawan, pihaknya juga mengakomodir harapan para serikat buruh. 

"Kami sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen. Dan yang menjadi rekomendasi bupati kepada gubernur itu juga sama, 6,5 persen," ungkapnya.

Kenaikan UMK Jombang ini, juga sudah sesuai dengan harapan serikat buruh yang ingin upah naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16.

Sementara, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Lutfi Mulyono, sebelumnya juga mendorong Pemerintah Daerah agar menetapkan UMK sesuai aturan pusat. 

"Kami mendorong pemerintah menetapkan penetapan UMK sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yakni 6,5 persen," bebernya.

Sebagai informasi, UMK Jombang 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 3.137.004. 

Jumlah ini terbilang meningkat, jika dibandingkan dua tahun ke belakang.

Di mana pada tahun 2024, UMK Jombang di angka Rp 2.945.554. 

Lalu, di tahun 2023 UMK Jombang sebesar Rp 2.854.095. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Gubernur Adhy Karyono Resmi Tetapkan UMK Jatim 2025, Ini Besarannya

Baca juga: UMK Jatim 2025, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Jaga Keberlangsungan Usaha

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved