Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Sidang Ketiga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Meninggalnya Briptu Rian
Sidang ketiga kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FM, menjalani sidang ketiga kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli yaitu dokter dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Dyah Ayu Rina Puspita, dokter spesialis jiwa di RS. Bhayangkara Surabaya dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ, Alfian Agya Permana (Tetangga korban) dan Setyadi Ahli Forensik Polda Jatim.
Terdakwa maupun saksi dihadirkan secara daring ke muka persidangan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/11/2024) siang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli.
Hakim Jenny menanyakan ke saksi ahli soal kondisi terakhir Briptu Rian dalam perawatan medis, hingga akhirnya korban meninggal dalam perawatan di ICU (Instalasi rawat intensif).
Dokter Dyah Ayu Rina Puspita mengatakan, dirinya melakukan tindakan pertolongan pertama saat pasien tiba di ruangan IGD (Unit gawat darurat) RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 98 persen," kata Dokter Dyah Ayu.
Ia mengungkapkan, kondisi korban melepuh di sekujur tubuh hingga mengalami sesak nafas. Tim dokter melakukan tindakan medis untuk menolong korban.
Saksi Dokter Ayu Dyah tidak mengetahui secara pasti luka bakar korban akibat dibakar dengan bensin Pertalite.
"Saya tidak tahu, karena fokus melakukan penanganan. Korban mengeluh sesak nafas. Kami melakukan prosedur pertolongan dengan pemasangan oksigen dan cairang (Infus) ke tubuh korban," jelasnya.
Setelah mendapat penanganan darurat, pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan dipindahkan ke ruangan ICU.
Terdakwa Briptu Dila mendampingi korban yang merupakan ayah dari ketiga anaknya itu.
"Terdakwa ada di dalam, kemudian dibawa keluar sama petugas (Polisi). Pasien dilakukan observasi di ruangan IGD," ujar Dyah Ayu.
JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis meninggalnya korban yang bukan akibat penyakit menular, di tandatangani oleh Dokter Sananto.
"Waktu (Korban) meninggal, tanggal 9 bulan 6 tahun 2024 pukul 12.50 di rumah sakit. Penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan luar jenazah, karena (Luka bakar)," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.