Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Sidang Ketiga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Meninggalnya Briptu Rian

Sidang ketiga kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sdang ketiga kasus pidana Kekerasan dalam rumah tanggam, Polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (5/11/2024). 

Terdakwa Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dimuka persidangan.

"Siap, benar yang mulia," ungkap Briptu Dila. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, sidang di tutup dan dilanjutkan pada pekan depan. 

Agenda sidang akan menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa, yakni tiga saksi dan satu saksi ahli. 

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya. 

Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan

Baca juga: Fakta di Persidangan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai

Baca juga: Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved