Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Sidang Ketiga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Meninggalnya Briptu Rian
Sidang ketiga kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Terdakwa Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dimuka persidangan.
"Siap, benar yang mulia," ungkap Briptu Dila.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, sidang di tutup dan dilanjutkan pada pekan depan.
Agenda sidang akan menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa, yakni tiga saksi dan satu saksi ahli.
"Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan
Baca juga: Fakta di Persidangan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai
Baca juga: Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.