3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta, Ini Reaksi Mangapul saat Ditanya

Penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap penetapan vonis perkara yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya, masih terus bergulir. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Hakim Mangapul saat dibawa oleh anggota kejaksaan menuju mobil untuk diberangkatkan ke Bandara Juanda 

Ia mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti, akan disampaikan kembali kepada awak media. 

"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," pungkasnya. 

Sebelumnya, pantauan di lokasi, Senin (4/11/2024) malam sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim. 

Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam. 

Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling berpegangan mendekap dadanya. 

Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved