Berita Viral

Ikut Prihatin Kasus Guru Supriyani, Ketua Komisi X DPR RI: Orangtua Perlu Paham Metode Pembelajaran

Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menyita perhatian Komisi X DPR RI.

kolase Tribun SUltra dan DPR RI
Guru Supriyani dan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ikut Prihatin Kasus Guru Supriyani, Ketua Komisi X DPR RI bilang begini. 

SURYA.co.id - Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menyita perhatian Komisi X DPR RI.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merasa prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap guru.

Hetifah menilai terdapat berbagai penyebab mengapa kekerasan terhadap guru kian meningkat, yaitu penghargaan masyarakat terhadap profesi guru yang terus menurun, masalah kedisiplinan siswa, kesehatan mental, serta tekanan akademis dan sosial yang tidak tertangani dengan baik.

Tak hanya itu, menurutnya sosial media dan teknologi juga memicu siswa untuk melaporkan kejadian-kejadian tertentu secara berlebihan kepada orangtua.

Hetifah menjelaskan masalah ini dapat diatasi, salah satunya melalui pendekatan yang komprehensif, seperti program dukungan psikologis untuk guru yang menjadi korban kekerasan dan kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati profesi guru.

Baca juga: Gelagat Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani, Tolak Bantuan Kang Dedi

“Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang guru dan dosen di mana Guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,” jelasnya dikutip dari laman resmi DPR.

Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya keterlibatan orangtua dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Tugas mendidik tak sepenuhnya dilimpahkan kepada guru, tetapi orangtua juga berperan sangat penting dalam tumbuh kembang anak.

“Orang tua perlu memahami metode pengajaran dan visi sekolah sesuai dengan integrasi tri pusat pendidikan, orangtua sudah seharusnya terlibat secara aktif dalam pembelajaran sekolah karena sejatinya peran pembelajaran tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah tetapi juga merupakan tugas bersama antara guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat,”tegasnya.

Berdasar penelitian, lanjut Hetifah, keterlibatan orang tua berdampak baik dalam peningkatan proses dan hasil belajar siswa.

Tak hanya itu, keterlibatan orang tua juga membantu meningkatkan kinerja sekolah serta kemampuan parenting orang tua itu sendiri.

Baca juga: Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel: Dihalangi

“Selama ini anak didik selalu diajarkan untuk menjadi pelajar Pancasila dan harus memiliki budi pekerti yang baik, namun tentunya sikap ini tidak akan tercermin tanpa peran dan contoh sikap dari guru dan orang tua.

Guru harus diberikan ruang untuk mendisiplinkan siswa tanpa kekerasan, dan siswa juga harus diberikan perlindungan dari segala sikap kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang membuat guru Supriyani menjadi pesakitan akhirnya bergulir di Komisi III DPR RI. 

Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (4/11/2024). 

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dalam rapat dengan kapolri itu pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal penting. 

"Kami akan sampaikan, kepolisian harus lebih hati-hati terkait pengaduan-pengaduan yang melibatkan institusi pendidikan," katanya. 

Menurutnya, pengaduan itu akan membuat guru takut untuk menegur atau menasehati muridnya. 

"Kita tidak menutup mata ada juga guru yang berlaku kasar saat menasehati atau menegur muridnya, tapi ini sedikit," katanya. 

Menurutnya, kasus guru Supriyani menarik karena dia sebagai guru seolah-olah tidak mendapatkan perlidungan.   

"Oleh karena itu polisi kan tugasnya melindungi. Perlindungan polisi harus hadir di dunia pendidikan.

"Kalau tidak mendapatkan perlindungan terutama para guru, yang terjadi, guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari," katanya. 

Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini

Dalam rapat bersama kapolri nantinya, Nasir akan meminta kalay ada kasus serupa guru Suproyani, untuk tidak langsung dijadikan tersangka, tetapi melakukan pendekatan restorative justice dengan pemulihan kedua belah pihak. 

Terpisah, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan membongar adanya dugaan rekayasa dalam kasus Guru Supriyani.

Hal tersebut mencuat saat sidang lanjutan guru SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani yang diduga aniaya muridnya, pada Rabu (30/10/2024).

Andri menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang memberikan kesaksian berbeda. 

Seperti kesaksian guru bernama Lilis yang ternyata berbeda dengan pelapor FN atau istri Aipda WH. 

Pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai bahwa tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu."

"Ibu Lilis dimulai pukul 07.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk pukul 07.30 Wita sampai 10.00 Wita."

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor."

"Jaraknya cuman ada satu kelas yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali,” jelasnya.

“Ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan?"

"Kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 08.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita."

"Kami sudah konfirmasi semua pukul 08.30 Wita, Ibu Lilis masih di ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa,” ujar Andri.

Baca juga: Pantesan Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Anak Aipda WH: Siapa yang Bisa Menjamin?

Andri juga menjelaskan proses persidangan berbeda keterangan saksi anak dengan wali kelas.

“Keterangan pukul 10.30 Wita sesuai dengan dakwaan dengan ada satu keterangan anak, Ibu Lilis mengatakan pukul 10.00 Wita."

"Itu sudah pulang semua anak karena memang jadwal pulangnya anak Kelas 1 SD itu pada pukul 10.00 Wita, jadi selesai itu bahwa tidak ada kejadian,” ujarnya.

Andri juga menyebut ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

“Penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W,” katanya.

“W itu sebenarnya kalau kita lihat di laporan polisi mereka tuliskan di situ saksinya W waktu melapor."

"Itukan ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka dan saya sudah tanya tadi Ibu Lilis."

"Dia sudah pernah mendengarkan juga W mengatakan tidak pernah melihat."

"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang bahwa sebelum dia pukul D katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W tapi kan anehnya bahwa W tidak dipukul,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Anggota DPR RI yang Akan Panggil Kapolri Imbas Kasus Guru Supriyani, Minta Polisi Hati-hati

Terakhir, Andri meminta pihak Polri untuk menjadikan atensi khusus terkait masalah tersebut.

 “Dari awal banyak rekayasa, Kapolri harus atensi kasus ini,” ujarnya. 

Barang Bukti Diduga Diambil Sebelum Ada Laporan

Rekan guru Supriyani saat bersidang di PN Andoolo, Konawe Selatan pada Rabu (30/10/2024).
Rekan guru Supriyani saat bersidang di PN Andoolo, Konawe Selatan pada Rabu (30/10/2024). (kolase tribun sultra)

Diduga, barang bukti sapu ijuk yang diduga dipakai Guru Supriyani untuk memukul siswi D diambil sebelum orangtuanya, istri Aipda WH melapor ke Polsek Baito. 

Fakta ini diungkap Guru Kelas 4 SDN Baito, Nur Aisyah di hadapan majelis hakim.  

Nur Aisyah mengatakan pada Jumat, 26 April sekira pukul 13.30 wita dia sempat kembali ke sekolah untuk mengisi absen pulang.

Saat itu di depan gerbang sekolah melihat siswa D dan menanyakan perihal mengapa mereka masih ada di sekolah.

"Saya tanya kalian mau ngapain ke sekolah? Saya pikir ada barang yang mereka lupa," ucap Nur Aisyah.

Nur Aisyah mengatakan saat itu semua murid dan guru sudah pulang sebelum Salat Jumat.

Dirinya juga memastikan tidak ada aktivitas belajar mengajar karena semua murid sudah pulang jam 10 pagi.

Baca juga: Sosok Politikus yang Ingin Bantu Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani

"Saya ketemu saat di sekolah itu ada Pak Bowo, istrinya, Pak Jefri (penyidik Polsek Baito)," kata Aisyah.

"Saya saat itu dari rumah saya sempat pulang sebelum Salat Jumat kemudian kembali ke sekolah," lanjutnya.

Ia melihat penyidik Polsek Baito, Jefri bersama siswa D masuk ke dalam kelas mengambil sapu ijuk berwarna hijau yang disebut digunakan Supriyani memukul muridnya.

Sementara Nur Aisyah bersama Aipda WH dan istrinya NF berada di luar kelas.

Ia lalu menanyakan alasan mereka ke sekolah.

Kemudian dijawab Aipda HW kalau anaknya D dipukuli oleh Supriyani.

"Saya tanya ada barangnya kalian kelupaan di dalam? Terus Pak Bowo menjawab nggak bu. Ini loh anak saya habis dipukul sama Ibu Supriyani," ungkap Aisyah.

Ia menanyakan waktu kejadian pemukulan siswa D ke Aipda HW.

"Pak Bowo jawab waktu murid pakai baju batik. Saya bilang kalau baju batik itu hari Rabu dan Kamis," ungkapnya.

Tak berselang lama, penyidik Polsek Baito, Jefri dan murid D keluar ruangan.

Saat itu, Aipda HW menunjukkan luka di paha belakang D yang disebut karena dipukul Supriyani.

"Pak Bowo sempat bilang kalau anak sampaikan dikasih gini gimana? Begitu saya lihat lukanya saya bilang kayaknya lukanya ini melepuh seperti terjatuh dari sepeda," ujarnya.

"Terus ibunya jawab nda pernah naik sepeda kok bu anak saya," kata Nur Aisyah.

Kemudian penyidik Polsek Baito membawa sapu dari Kelas 1A tersebut.

Aisyah tidak tahu maksud polisi membawa sapu berwarna hijau itu.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut dari kesaksian saksi guru, dirinya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Karena dari berita acara pemeriksaan (BAP) orangtua murid D bersama penyidik Polsek Baito mengambil sapu ijuk yang mereka sebut digunakan Supriyani memukul muridnya sebelum membuat laporan polisi.

"Kan LP mereka buat jam 2 lewat, sementara sebelum itu mereka pergi ambil sapu sebagai barang bukti untuk menjerat Supriyani," jelasnya.

"Ini yang tidak sinkron masa amankan barang bukti dulu baru buat laporan polisi, bukannya sebaliknya laporan dulu baru penyidikan termasuk mencari barang bukti. Ini yang saya bilang kasus ini sudah diatur," ungkap Andri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved