Berita Viral

Tuding Aipda WH Langkahi Kewenangan Penyidik Kasus Guru Supriyani, Pengacara: Hasil Visum Meragukan

Pihak guru Supriyani mengungkap peran Aipda WH yang melebihi kewenangan penyidik kasusnya. Hasil visum korban diragukan.

Editor: Musahadah
Tribun Sultra
Pengacara Guru Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. Ternyata pengantar visum tidak dibawa penyidik, tapi ayah korban, Aipda WH. 

SURYA.CO.ID - Kejanggalan baru kasus guru Supriyani kembali diungkap kuasa hukumnya, Andri Darmawan. 

Kali ini terkait visum luka yang dialami siswa D atau anak dari Aipda WH

Ternyata, surat pengantar visum untuk D tidak dibawa penyidik Polsek Baito, tetapi ayah korban, Aipda WH yang membawanya ke Puskesmas. 

Hal ini diketahui Andri dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/11/2024).

Saat sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi terdiri kedua orangtua korban, wali kelas korban, kepala sekolah, serta seorang guru.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Guru Supriyani Jika Memenuhi Syarat Ini, 2 Sejawatnya Sudah Jadi Terlindung

 JPU juga membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban karena dipukuli oleh Supriyani.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan, Jumat (1/11/2024).

Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau tidak.

Hal ini beralasan karena surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orangtua korban, Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.

Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.

Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.

Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved