Berita Viral

Tuding Aipda WH Langkahi Kewenangan Penyidik Kasus Guru Supriyani, Pengacara: Hasil Visum Meragukan

Pihak guru Supriyani mengungkap peran Aipda WH yang melebihi kewenangan penyidik kasusnya. Hasil visum korban diragukan.

Editor: Musahadah
Tribun Sultra
Pengacara Guru Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. Ternyata pengantar visum tidak dibawa penyidik, tapi ayah korban, Aipda WH. 

Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.

"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," lanjutnya.

Untuk itu, dalam sidang lanjutan nanti, Andri selaku pengacara Supriyani akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," tutur Andri. 

Susno Duadji Meragukan Luka Korban

Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi.
Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi. (kolase nusantara tv/tribun sultra)

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Diadji menduga ada rekayasa di balik kasus Guru Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Dengan tegas Susno Duadji juga menyebut bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana. 

"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, kasus ini semeestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. 

Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana. 

"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.

Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved