Berita Viral

LPSK Siap Lindungi Guru Supriyani Jika Memenuhi Syarat Ini, 2 Sejawatnya Sudah Jadi Terlindung

LPSK siap melindungi Supriyani jika yang bersangkutan mengajukan. Dua guru sudah dilindungi karena membuat terang kasus.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
LPSK siap melindungi guru Supriyani jika memenuhi syarat prosedural dan materiil serta mengajukan diri. 

SURYA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait polemik guru Suproyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Bahkan, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada dua guru, teman sejawat Supriyani. 

Dan LPSK juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan terhadap guru Supriyani.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin mengungkapkan pihaknya memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik. 

"Kasus Supriyani ini menyita perhatian publik, sehingga kami pro aktif melakukan investigasi, mengumpulkan informasi terkait kasus ini," katanya. 

Baca juga: Kades Pengungkap Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Muntah-muntah, Andre: Ditekan Kapolsek

Ketika masalah ini viral, LPSK langsung turun menyelidiki sendiri dengan meminta keterangan sejumlah saksi. 

"Ada 2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memenuhi syarat formil," ungkapnya. 

Dua guru ini, menurut Wawan, memiliki keterangan yang cukup untuk bisa membuat kasus lebih terang.  

"Minggu depan kami akan investigasi lapangan, untuk memberikan gambaran," katanya. 

Terkait kemungkinan Supriyani dapat perlindungan, Wawan mengatakan, pihaknya terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan. 

"Kita punya mekansme perlindungan, pemenuhan hak prosedural," katanya. 

Dikatakan Wawan, selama ini Supriyani tidak mengajukan permohonan perlindungan LPSK, sehingga pihaknya tidak memberikan. 

Meski demikian, sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa memberikan perlindungan. 

"Yang paling penting, yang bersangkutan memiliki arti penting keterangan terhadap kasus tersebut. Siapapun itu bisa menjadi terlindung LPSK," katanya. 

Jika nantinya Supriyani mengajukan, maka LPSK akan melindungi setiap sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved