Berita Gresik

5 Fakta Hearing di Desa Miliarder Gresik Memanas, Hak Masyarakat Dikembalikan dengan Syarat Ini

Terungkap sederet fakta tentang hearing di Desa Miliarder Gresik, Jawa Timur berlangsung memanas hingga warga nyaris bakar balai desa.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
Masyarakat Desa Sekapuk Gresik berkerumun di gerbang desa saat hearing antara perwakilan masyarakat dengan Badan Pemusyawatan Desa (BPD), Kamis (31/10/2024) 

SURYA.CO.ID - Terungkap sederet fakta tentang hearing di Desa Miliarder Gresik, Jawa Timur berlangsung memanas hingga warga nyaris bakar balai desa.

Sekadar info, Desa Miliarder merupakan sebutan untuk Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah.

Julukan ini lantaran desa tersebut punya usaha dan pengembangan wisata Setigi yang memanfaatkan lahan bekas tambang kapur.

Pada Kamis (31/10/2024) malam, warga dan pemerintah desa menggelar hearing terkait konflik pengelolaan keuangan desa.

Hearing itu dipimpin oleh Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Sekapuk, Abdul Abdul Wahid.

Sayangnya, bukan menemukan titik temu, warga justru tersulut emosi.

Apa penyebabnya? Berikut fakta selengkapnya.

Baca juga: Hearing di Desa Miliarder Gresik Memanas, Warga Nyaris Bakar Balai Desa Akibat PJ Kades Tidak Datang

PJ Kades Absen

Warga emosi karena pemerintah desa tak segera menggelar musyawarah desa (musdes) untuk membahas pertanggungjawaban anggaran desa dari pengelolaan wisata desa.

Emosi warga kian memuncak ketika PJ Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ridlo'i tidak datang.

Beberapa warga sampai melempar kursi keluar ruang pertemuan, dan hampir membakar balai desa sebelum diredam perangkat.

Warga Protes

Sejak awal hearing, situasi sudah hangat dengan aksi warga.

Beberapa spanduk dan poster juga dipasang di sekitar balai desa, di antaranya bertuliskan, 'Untuk Bpk Presiden Prabowo Subianto, Kami masyarakat Desa Sekapuk butuh keadilan, Penegak Hukum, untuk mempercepat kasus hasil audit Rp 12 M (Miliar); Masyarakat Berdaulat, Masyarakat tidak butuh pemimpin yang tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat'. 

"Kita ingin PJ Kades dihadirkan, agar musdes segera terlaksana. Tidak menunda-nunda musdes yang berdampak pada masyarakat," kata Nanang Qosim, perwakilan warga kepada wartawan, Jumat (1/11/224). 

Hasil Hearing

Masyarakat Desa Sekapuk Gresik berkerumun di gerbang desa saat hearing antara perwakilan masyarakat dengan BPD, Kamis (31/10/2024).
Masyarakat Desa Sekapuk Gresik berkerumun di gerbang desa saat hearing antara perwakilan masyarakat dengan BPD, Kamis (31/10/2024). (surya/mochammad sugiyono (sugiyono))

Setelah forum hearing yang memanas tersebut, akhirnya dibuatkan berita acara rapat yang isinya Pengangkatan Sekretaris dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cacat hukum.

Lalu Kinerja Dirut BUMDes dinilai, apabila terbukti menyalahi hasil musdes dan atau Perda Nomor 2 Tahun 2024, maka akan diberhentikan. 

Hak Warga Dikembalikan

Hasil hearing lainnya yaitu selama belum ditemukan bukti hukum atas utang BUMDes, maka pembayaran utang dari begijak (batu kapur) akan distop, dan mengembalikan hak masyarakat dari hasil begijak. 

"Dari hasil hearing ini akan disampaikan kepada PJ Kades, sehingga bisa segera dilaksanakan musdes dan masyarakat bisa segera menerima hasil Musdes," ujar Nanang. 

Meski ada keributan dalam hearing tersebut, Nanang memastikan bahwa masyarakat masih menghormati Pemdes Sekapuk sehingga dilakukan protes agar permasalahan segera selesai. 

"Kita pastikan bahwa keributan di balai desa masih kondusif dan terkontrol. Hasil hearing disepakati bersama dan segera disampaikan kepada PJ Kades," jelasnya. 

PJ Kades Bungkam

Sementara Pj Kades Sekapuk Ridlo'i saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berkomentar. 

"No commment, " tulisnya sambil memberi emoticon.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved