3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Presiden Prabowo Perlu Bentuk Tim Independen dan Terus Kawal Vonis Ronald Tannur

Sunarno Edy Wibowo, Guru Besar di Asean University Internasional mengungkapkan, banyak pihak yang akan terjerat akibat penangkapan Zarof Ricar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Fatkhul Alami
Tangkapan Youtube
Profesor Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, Guru Besar di Asean University Internasional Kuala Lumpur (tengah) dan Eko Prastian pengacara keluarga Dini saat wawancara pada podcast di Tribun Network Jatim, Selasa (29/10). 

Eko Prastian, tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti menambahkan, kasus tewasnya Dini Sera Afrianti sudah ada upaya dikaburkan sejak dari kepolisian. Dimana Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang saat ini menjadi tersangka penyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Handiyono) sejak awal tidak terima jika polisi menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Saya pernah ketemu sama Bu Lisa waktu ada gelar perkara khusus di Mabes Polri. Waktu itu pihak Ronald tidak terima hanya dimasukkan pembunuhan dan penganiayaan, tapi minta kelalaian juga dimasukkan," kata Eko.

Desakan itu terjadi saat wasidik Mabes Polri menggelar gelar perkara khusus. Padahal, Polrestabes Surabaya sebelumnya sudah melakukan gelar perkara.  Saat itu Polrestabes Surabaya telah meyakini ada perbuatan pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan Dini meninggal. Makanya, Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Namun, pihak Ronal tidak sependapat. Lalu melakukan upaya agar polisi juga memasukkan Pasal 359 tentang kelalaian, yang diduga akan digunakan agar Ronald Tannur bisa lolos dari jeratan hukum berat di tingkat pengadilan.

"Hasilnya di polisi tetap Ronald Tannur disangkakan pembunuhan. Meskipun demikan, namun kami merasa aneh. Kenapa sudah gelar perkara di Surabaya, malah difasilitasi gelar perkara khusus di Mabes Polri," ucapnya. 

 

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved