Berita Viral

Alasan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban Dipertanyakan, Apa Benar Dianiaya Guru Supriyani?

KPAI memastikan anak AIpda WH yang Ngaku dianiaya guru SUproyani sebagai korban. Benarkah dia alami kekerasan fisik dan psikis?

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV/tribun sultra
Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyebut anak Aipda WH yang mengaku dianiaya Guru Supriyani sebagai korban. 

SURYA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan anak Aipda WH yang mengaku dianiaya guru Supriyani adalah anak korban. 

Kepastian ini didapat setelah KPAI menerjunkan tim ke Baito, Konawe Selatan untuk pengawasan langsung kasus ini. 

Dyah Puspitarini, anggota KPAI mengungkapkan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melihat bukti dan berita acara pemeriksaan.

"Memang ada visum, ada asesmen psikologi dan laporan pekerja sosial. Memang kondisi korban mengalami kekerasan fisik dan psikis," sebut Dyah Puspitarini dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (29/10/2024). 

Disebutkan Dyah, sampai kemarin, anak korban ini belum bersekolah karena ketakutan.

Baca juga: Alasan Istri Aipda WH Polisikan Guru Supriyani Dibeber di Sidang, Ucapan Ini yang Membuatnya Murka

Untuk itu, pihaknya memastikan UPTD PPA untuk selalu mendampingi psikologi anak agar tidak trauma ke sekolah.   

"Bagaimana hak anak, mendapat pendampingan psikososial, ada rehabilitasi, dan hak dasar pendidikan terpenuhi," terangnya.

Dyah juga mengaku menemukan bukti visum fisik dan psikis, termasuk laporan dari pekerja sosial terkait hal itu.

"Kami mempercayai hasil visum tidak ada rekayasa. Kami lihat trauma anak. Hasil asesmen psikologis, yang mendampingi anak korban juga menyebutkan anak masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.  

"Dua alat bukti ini cukup untuk memastikan bahwa ada kekerasan fisik terhadap anak. Ditambah laporan pekerja sosial, bagaimana kondisi anak dan lingkungannya," tegasnya. 

Lalu, kekerasan fisik dan psikis itu dialami korban di sekolah, di rumah atau lingkungan sekitar? 

Menurut Dyah, hal itu adalah wilayah penegak hukum. 

"Kami melihat luka anak muncul, bagaimana anak ketakutan sekolah, ada trauma. Itu patokan kami," tegasnya.

Pernyataan KPAI ini mendapat reaksi praktisi hukum Edwin Partogi yang hadir di program Nusantara TV.   

Edwin mempertanyakan penggunaan diksi anak korban yang disandangkan KPAI terhadap anak Aipda WH

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved